JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tidak akan dihapuskan.
Luhut menyampaikan pemerintah mengkaji usulan mendefinisikan ulang istilah kerugian keuangan negara yang masuk ke dalam tipikor, serta memperjelas jenis tipikor yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Dalam UU Tipikor, tindak pidana korupsi mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, gratifikasi, dan lain-lain.
"Jadi sekali lagi tidak ada niatan kita untuk menghapuskan [definisi] kerugian negara. Pak Yusril [Menko Kumham Imipas] juga sudah menjelaskan dengan sangat sederhana, gampang dimengerti dan dengan analogi, nanti kerugian negara itu apa saja sih, sehingga tidak lari ke mana-mana," ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Luhut memandang rencana mendefinisikan ulang dan mengklasifikasikan kerugian keuangan negara serta tindak pidana korupsi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi dunia usaha dan investor.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan aspek penting, terlebih pemerintah akan segera mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias financial center, yang di dalamnya juga akan terdapat family office.
"Sebenarnya kita kaitkan juga langsung dengan International Financial Center, yang nanti juga sudah diarahkan presiden untuk kita lakukan mungkin di Bali dalam waktu dekat ini, mungkin beberapa bulan ke depan. Di situ juga ada family office, dan ini pun sangat membutuhkan kepastian hukum," papar Luhut.
Guna memberikan kepastian hukum dan menggaet investor, Luhut pun meminta Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beserta pakar dan praktisi hukum lainnya untuk mengkaji dan menyempurnakan mekanisme penanganan tindak pidana korupsi dan penentuan kerugian keuangan negara.
"Kita betul-betul ingin ini cepat terjadi, tapi dengan kajian yang proper. Makanya Prof. Yusril, Prof. Eddy, dan yang jago-jago hukum Indonesia kita kumpulin untuk bicara apa sih yang harus kita lakukan untuk membuat confidence ini kembali," ucap Luhut.
Senada, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan tindak pidana korupsi menitikberatkan pada tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Namun, menurutnya, definisi tersebut masih terlalu luas. Oleh karena itu, pemerintah berwacana melakukan pengkajian guna memperjelas yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.
"Demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Juga, pengertian perekonomian negara itu mungkin, dari diskusi-diskusi sebelumnya, itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final," ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril menilai perlunya mendefinisikan ulang korupsi. Sebab, menurutnya, definisi korupsi di Indonesia cenderung lebih luas dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura dan Jepang.
"Mengapa ini harus dilakukan? Pertama, supaya ada kepastian hukum. Kedua, memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Ketiga, menjaga image negara kita ini karena dibilang korupsi melulu atau banyak betul korupsinya," tuturnya. (rig)
