JAKARTA, DDTCNews - Platform Satu-ProfKeu turut dilengkapi dengan modul profil dan modul perizinan kantor konsultan pajak.
Untuk mengakses kedua modul dimaksud, pengguna layanan perlu memperoleh role kantor pada platform Satu-ProfKeu. Role ini melekat secara otomatis pada role individu yang dimiliki oleh pemimpin kantor konsultan pajak.
"Pemilik role kantor dapat menunjuk admin pada platform Satu-ProfKeu untuk membantu pengurusan administrasi permohonan yang akan diajukan," bunyi Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026, dikutip Selasa (27/10/2026).
Modul profil kantor merupakan fitur pada platform Satu-ProfKeu yang bisa digunakan untuk melihat dan mengelola informasi profil kantor. Modul ini dapat diakses oleh para pengguna dengan role kantor dan diberikan secara otomatis setelah terbitnya izin kantor.
Modul profil kantor terdiri atas beberapa menu, yakni data kantor, susunan rekan, data pegawai, daftar kantor cabang, data dukung, kerja sama asing, dan sistem pengendalian mutu (SPM).
Perlu diperhatikan, modul perizinan kantor digunakan untuk mengajukan layanan perizinan yang berkaitan dengan pendirian, pengembangan, dan penghentian kegiatan kantor profesi keuangan.
"Melalui modul ini (modul perizinan kantor), pengguna dapat mengajukan berbagai jenis layanan perizinan sesuai dengan kewenangan dan role yang dimiliki," tulis Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) dalam buku panduan Satu-ProfKeu.
Sebagai informasi, Direktorat PPPK meluncurkan platform Satu-ProfKeu dalam rangka mentransformasi proses perizinan yang selama ini terfragmentasi pada berbagai platform. Dengan Satu-ProfKeu, seluruh layanan perizinan diberikan secara terintegrasi melalui satu sistem.
"Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem. Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu, sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat," bunyi Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.
Dengan pengumuman ini, seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak hanya diberikan melalui platform Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026.
Permohonan izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon akan diminta untuk mengajukan izin kembali melalui Satu-ProfKeu. (rig)
