JAKARTA, DDTCNews - Dalam skema cost contribution arrangement (CCA), beberapa perusahaan dalam 1 grup sepakat untuk berbagi biaya dan risiko guna menghasilkan aset tak berwujud, aset berwujud, atau jasa. Namun, skema ini menimbulkan 1 pertanyaan penting: apakah kontribusi setiap partisipan sudah wajar dan sesuai dengan manfaat yang diharapkan?
Isu tersebut dibahas secara mendalam dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol. 2).
Menurut OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada CCA pada dasarnya tidak berbeda dengan pengujian pada transaksi intragrup lainnya. Analisis ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menjabarkan transaksi secara akurat.
Pengujian tersebut didasarkan pada hypothetical arm’s length test. Premisnya, perusahaan independen hanya akan sepakat untuk berbagi biaya dan risiko jika terdapat kebutuhan dan manfaat bersama. Oleh karena itu, proporsi kontribusi setiap partisipan harus selaras dengan proporsi manfaat yang diharapkan.
Terdapat 3 langkah substantif dalam pengujian tersebut. Pertama, diperlukan analisis untuk memastikan apakah partisipan memiliki ekspektasi atas manfaat dari aktivitas CCA.
Kedua, diperlukan perhitungan nilai kontribusi setiap partisipan. Ketiga, diperlukan evaluasi untuk memastikan apakah manfaat yang diharapkan sebanding dengan kontribusi yang diberikan, dengan balancing payment sebagai penyesuaian jika diperlukan.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penentuan pihak yang dapat disebut sebagai partisipan. Dalam skema CCA, suatu perusahaan hanya dapat dianggap sebagai partisipan jika memiliki ekspektasi atas manfaat dari aktivitas CCA. Perusahaan tersebut juga perlu memiliki kendali atas risiko tertentu dalam aktivitas CCA serta kapasitas finansial untuk menanggung risiko tersebut.
Apabila suatu entitas hanya menjalankan aktivitas tertentu, misalnya fungsi penelitian, tetapi tidak memiliki ekspektasi atas manfaat dari hasil CCA, entitas tersebut tidak dianggap sebagai partisipan. Entitas tersebut diperlakukan sebagai penyedia jasa alih daya (outsourced service provider) untuk CCA.
Untuk menilai manfaat yang diharapkan, terdapat 2 pendekatan. Pertama, direct basis, yaitu manfaat diestimasi berdasarkan tambahan penghasilan atau penghematan biaya yang diharapkan dapat diperoleh partisipan.
Kedua, indirect basis, yaitu manfaat diperkirakan melalui allocation key tertentu, seperti penjualan, laba kotor atau laba operasi, jumlah pegawai, hingga modal yang ditanamkan. Jika CCA mencakup beberapa aktivitas, penggunaan basis alokasi yang berbeda untuk setiap aktivitas dapat lebih tepat.
Lalu, bagaimana perlakuan pajaknya? Kapan balancing payment menjadi objek pajak bagi penerimanya? Bagaimana pula kaitannya dengan pemotongan pajak dan P3B? Temukan jawaban lengkapnya dalam buku ini.
Buku ini terdiri atas 14 bab dengan total 550 halaman. Cakupannya meliputi transfer pricing atas transaksi khusus, strategi perusahaan, aspek prosedural dan hukum termasuk dokumentasi BEPS Action 13, pemeriksaan, keberatan dan banding, MAP, dan APA, hingga perkembangan kontemporer seperti safe harbour dan isu transfer pricing di negara berkembang.
Buku ini disusun oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Referensi ini dapat menjadi bahan bacaan bagi kalangan bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, konsultan pajak, dan akademisi.
Tertarik menambah referensi transfer pricing di rak buku Anda? Tersedia 2 paket yang masing-masing berisi buku ini dan satu buku referensi ketentuan perpajakan. Anda juga dapat membeli buku Volume II secara terpisah.
Paket tersebut dapat dipesan melalui Store Perpajakan ID. Ongkos pengiriman paket buku ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)
