News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DKI JAKARTA

PBJT Hiburan Tak Tercantum di Bon? Bapenda DKI: Sudah Termasuk Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2026 | 16.00 WIB
PBJT Hiburan Tak Tercantum di Bon? Bapenda DKI: Sudah Termasuk Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Tidak adanya komponen pajak yang tercantum secara terpisah pada bon atau struk pembayaran jasa kesenian dan hiburan di DKI Jakarta bukan berarti transaksi tersebut luput dari kewajiban pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan apabila pelaku usaha selaku wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak mencantumkan nilai pajak secara terpisah dalam bon penjualan maka nominal yang dibayarkan konsumen dianggap sudah termasuk pajak.

"Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat ada atau tidaknya tulisan ‘PBJT 40%’ pada struk untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan," tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Hal ini berarti ada atau tidaknya tulisan persentase PBJT pada struk bukan penentu pajak telah diperhitungkan. Pada prinsipnya, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak PBJT tetap wajib memperhitungkan dan menyetorkan pajak terutang dari total pembayaran.

Dengan demikian, setiap pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa hiburan tetap memiliki konsekuensi setoran pajak daerah. Kewajiban itu tetap melekat terlepas dari format pencatatan bon penjualan yang diterbitkan kepada konsumen.

Sebagai informasi, PBJT termasuk jenis pajak daerah yang berbasis self-assessment. Artinya, pelaku usaha sebagai wajib pajak harus menghitung, memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajak yang dipungut dari konsumen secara mandiri.

Dasar pengenaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyelenggara jasa. Komponen pembayaran ini juga bisa mencakup harga tanda masuk, room charge, facility charge, hingga first drink charge.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan melalui Perda 1/2024. Merujuk perda tersebut, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan di DKI Jakarta terbagi menjadi 2 skema.

Tarif khusus sebesar 40% berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Tarif 40% tersebut merupakan tarif minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD. Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan lainnya secara umum dipatok sebesar 10%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.