PASAL 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk memberikan penghapusan sanksi administratif. Keringanan tersebut bisa diberikan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak.
Penghapusan sanksi bisa diberikan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Perincian ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.
Berdasarkan beleid tersebut, proses permohonan penghapusan sanksi akan berujung pada penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. Lantas, apa itu Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi?
Merujuk Pasal 1 angka 24 PMK 118/2024, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menetapkan penghapusan sanksi administratif perpajakan.
Setelah melakukan penelitian, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, Surat keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak, permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan wajib pajak.
Apabila dirjen pajak tidak kunjung menerbitkan surat keputusan hingga melampaui jangka waktu 6 bulan maka permohonan penghapusan sanksi dianggap dikabulkan. Dalam hal ini, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak
PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 juga memberikan contoh format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam lampirannya. Berdasarkan contoh formatnya, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas 2 diktum.
Diktum pertama berisi keterangan apakah dirjen pajak mengabulkan seluruhnya/mengabulkan sebagian/menolak permohonan penghapusan sanksi. Diktum pertama memuat jumlah sanksi berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP)/ surat tagihan pajak (STP) serta perincian jumlah penghapusan yang diberikan.
Sementara itu, diktum kedua berisi penegasan waktu berlakunya surat keputusan adalah sejak tanggal ditetapkan. Dalam surat keputusan tersebut ada pula identitas wajib pajak, tanggal penetapan, serta tanda tangan dan nama pejabat DJP yang menandatangani surat keputusan.
Sebagai informasi, permohonan penghapusan sanksi bisa diajukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan. Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 juga telah memerinci cakupan alasan yang tergolong kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, yaitu:
