Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi HPP atas Proyek Pematangan dan Pengerasan Lahan

[DDTCNews] Yana Yosiyana
Senin, 19 Oktober 2026 | 09.30 WIB
Koreksi HPP atas Proyek Pematangan dan Pengerasan Lahan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan. Adapun komponen perhitungan PPh badan tersebut sehubungan dengan harga pokok penjualan (HPP) atas proyek pematangan dan pengerasan lahan. Sengketa tersebut diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1121/B/PK/PJK/2014.

Otoritas pajak berpendapat pembentukan HPP atas proyek pematangan dan pengerasan lahan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikarenakan HPP yang dibebankan oleh wajib pajak tidak didukung bukti yang memadai sehingga tidak memenuhi ketentuan perpajakan.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat HPP yang dibebankan sudah sesuai dengan fakta dan kewajaran dunia usaha. Sebab, proyek pematangan dan pengerasan lahan tersebut telah memenuhi bobot yang ditetapkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) dan kontrak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak. Sementara pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan otoritas pajak sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut tetap dipertahankan.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, silakan kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak, yakni surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPh badan tahun pajak 2008. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi otoritas pajak yang tidak mengakui sebagian biaya proyek pengerasan dan pematangan lahan sebagai HPP tidak mempunyai bukti yang memadai.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44664/PP/M. II/15/2013 tanggal 23 April 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 30 Juli 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif HPP sebesar Rp3.819.081.900 atas SKPKB PPh badan tahun pajak 2008 yang seluruhnya tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi positif HPP senilai Rp3.819.081.900.

Sengketa bermula ketika Pemohon PK menilai Termohon PK keliru dalam memperhitungkan HPP proyek pengerasan dan pematangan lahan. Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut juga tidak didukung dokumentasi yang memadai.

Akibatnya, Termohon PK tidak dapat membuktikan HPP tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Dalam hal ini, Pemohon PK menjelaskan bahwa ā€˜dokumentasi yang tidak memadai’ dapat mengacu pada beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, bukti dan dokumen pengeluaran yang diserahkan Termohon PK sebagai bukti rekapitulasi HPP hanya didukung oleh bukti bank/kas keluar dan dokumen lainnya berupa faktur (nota), nota kontan, dan kuitansi yang tidak mencantumkan identitas penerima pembayaran.

Kedua, tidak terdapat bukti tanda terima barang atau surat jalan terkait dengan pembelian bahan-bahan yang menjadi HPP atas proyek pematangan dan pengerasan lahan. Ketiga, transaksi tarik tunai dalam rekening bank Termohon PK tidak dapat ditelusuri sampai ke bukti dasar pembelian yang terkait.

Keempat, tidak terdapat bukti dokumen yang membuktikan adanya pinjaman kas yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan dalam pembentukan HPP. Kelima, tidak terdapat kesesuaian antara pembelian bahan dengan laporan kegiatan di lapangan/proyek.

Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat Termohon PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Dalam hal ini, Termohon PK tidak memperlihatkan dokumen atau data yang menjadi dasar pencatatan dalam pembentukan HPP.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar. Pemohon PK berpendapat Termohon PK belum dapat membuktikan kebenaran material atas pembelian bahan-bahan dalam pembentukan HPP atas proyek pematangan dan pengerasan lahan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan pembentukan HPP yang dihitung oleh Pemohon PK tidak akan cukup untuk membiayai keseluruhan proyek pematangan lahan dan pengerasan lahan.

Sebagai ilustrasi, nilai keseluruhan proyek adalah Rp5.508.762.000 (termasuk seluruh pajak). Dengan HPP menurut Pemohon PK sebesar Rp649.533.100, Termohon PK menilai pengeluaran tersebut tidak akan cukup membiayai keseluruhan proyek sesuai prinsip matching cost against revenue. Dalam hal ini, Termohon PK tidak setuju dengan HPP yang dihitung oleh Pemohon PK dengan nilai sekitar 10% dari nilai kontrak.

Termohon PK juga menyatakan proyek tersebut telah memenuhi bobot yang ditetapkan dalam RAB dan kontrak. Hal ini sebagaimana dimuat dalam berita acara serah terima pekerjaan dan tidak ada warranty claim. Oleh karena itu, bukti dan dokumen pendukung atas pengeluaran HPP seharusnya dapat diakui sesuai dengan fakta yang ada dan kewajaran dunia usaha.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Termohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sudah tepat dan benar.

Dalam sengketa ini, Mahkamah Agung menilai tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UU No. 14/2002.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.