JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang keliru memilih jenis transaksi barang (goods) atau jasa (service) saat membuat faktur pajak keluaran dapat melakukan pembetulan melalui mekanisme faktur pajak pengganti.
Kring Pajak menjelaskan faktur pajak pengganti dapat dibuat apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan yang menyebabkan faktur pajak tidak memuat keterangan secara benar, lengkap, dan jelas.
"Apabila ada kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, silakan bisa dibuatkan Faktur Pajak pengganti," jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (27/10/2026).
Namun, perlu diperhatikan bahwa mekanisme faktur pajak pengganti tersebut tidak berlaku untuk kesalahan pengisian atau penulisan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP).
Kring Pajak juga menjelaskan faktur pajak pengganti harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti.
Dalam pelaporannya, PKP perlu mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah dilakukan penggantian faktur pajak.
Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti telah diatur dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-12/PJ/2026.
Untuk melakukan perubahan, wajib pajak bisa mengakses menu e-Faktur > Faktur Pajak Keluaran, kemudian memilih faktur yang akan diganti. Selanjutnya, klik ikon pensil, pilih menu Ganti, lalu ubah detail barang sesuai kebutuhan.
Setelah data diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan proses penerbitan faktur pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)
