JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) mengungkapkan kerangka regulasi terkait trustee dan special purpose vehicle diperlukan untuk memperdalam pasar keuangan.
Trustee adalah badan usaha untuk mengelola trust, yaitu menerima penitipan dan melakukan pengelolaan harta milik settlor berdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan beneficiary.
"UU P2SK mengamanatkan kita mengeluarkan PP trustee dengan karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara common law," ujar Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin, Kamis (20/11/2025).
Terdapat 2 tujuan utama dari trustee. Pertama, pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Kedua, prinsip bankruptcy remoteness guna memastikan aset yang dikelola terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan aset di Indonesia," ujar Masyita.
Model trustee telah digunakan secara luas di berbagai negara untuk pengelolaan filantropi, warisan, dan lain sebagainya.
Bila kerangka hukum terkait trustee sudah ditetapkan dan berlaku, instrumen dimaksud bisa dimanfaatkan untuk penanaman modal oleh seluruh lembaga termasuk Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), dan swasta sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"PP ini akan menyiapkan landasan hukum, prinsip tata kelola yang baik. Nanti detail model bisnis, perizinan, investasi apa yang dilakukan, itu di level lembaga masing-masing," ujar Masyita.
Sebagai informasi, pengaturan terkait trustee akan dimuat dalam RPP Pengembangan Perbankan dan Pasar Keuangan. Menurut UU P2SK, sebelas karakteristik trustee meliputi, pertama, setiap aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada trustee dalam kegiatan pengelolaan aset bukan merupakan bagian dari kekayaan trustee dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari aset trustee.
Kedua, pengalihan aset kepada trustee dalam rangka pengelolaan aset dicatat sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
Ketiga, penerima manfaat berhak atas manfaat dari aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada trustee dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pengelolaan aset.
Keempat, trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan UU PPSK dan peraturan pelaksananya.
Kelima, pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih trustee untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Keenam, pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih penerima manfaat untuk mendapatkan manfaat atas aset. Ketujuh, trustee harus menghentikan kegiatan usahanya dalam hal dicabutnya izin usaha trustee oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan/atau adanya putusan pailit kepada trustee dari pengadilan niaga setempat.
Kedelapan, kegiatan pengelolaan aset dapat berakhir dengan alasan berakhirnya masa berlaku perjanjian pengelolaan aset; atau diakhiri oleh pemilik aset.
Kesembilan, dalam hal kegiatan pengelolaan aset berakhir, aset yang dikelola melalui kegiatan trust wajib diberikan kepada penerima manfaat pada saat berakhirnya perjanjian pengelolaan aset.
Kesepuluh, pemilik aset dapat mengakhiri kegiatan pengelolaan aset dan menyerahkan hasil pengelolaan aset kepada penerima manfaat apabila trustee melanggar perjanjian pengelolaan aset dan/atau menyalahgunakan aset yang diserahkan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kesebelas, dalam hal trustee dipailitkan, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset. (dik)
