Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (tengah), Wamenkeu I Suahasil Nazara (kanan), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kedua kiri), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kedua kanan), dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban (ketiga kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang dapat mendukung pembentukan family office.
Sri Mulyani mengatakan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) misalnya, telah memperkenalkan pengelolaan dana perwalian (trust). Ketentuan mengenai trust ini tertuang dalam bagian Pengembangan Pasar Keuangan pada UU PPSK.
"Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini, seperti trust yang sudah ada di UU PPSK," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah bakal menyelaraskan penyusunan peraturan tentang family office dengan ketentuan existing. Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga turut memantau kemajuan pembahasan family office. Terkait dengan family office, DDTCNews telah mengulasnya dalam Fokus Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office.
Pasal 34 UU PPSK menyatakan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian.
Kegiatannya mencakup menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary); dan/atau melakukan sekuritisasi.
Badan pengelola instrumen keuangan tersebut berbentuk perseroan terbatas dengan karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam UU PPSK. Adapun untuk trustee, dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan.
Badan pengelola instrumen keuangan dan trustee wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari OJK.
UU PPSK pun menjelaskan 11 karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai trustee. Pertama, setiap aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada trustee dalam kegiatan pengelolaan aset bukan merupakan bagian dari kekayaan trustee dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari aset trustee.
Kedua, pengalihan aset kepada trustee dalam rangka pengelolaan aset dicatat sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
Ketiga, penerima manfaat berhak atas manfaat dari aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada trustee dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pengelolaan aset.
Keempat, trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan UU PPSK dan peraturan pelaksananya.
Kelima, pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih trustee untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Keenam, pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih penerima manfaat untuk mendapatkan manfaat atas aset. Ketujuh, trustee harus menghentikan kegiatan usahanya dalam hal dicabutnya izin usaha trustee oleh OJK; dan/atau adanya putusan pailit kepada trustee dari pengadilan niaga setempat.
Kedelapan, kegiatan pengelolaan aset dapat berakhir dengan alasan berakhirnya masa berlaku perjanjian pengelolaan aset; atau diakhiri oleh pemilik aset.
Kesembilan, dalam hal kegiatan pengelolaan aset berakhir, aset yang dikelola melalui kegiatan trust wajib diberikan kepada penerima manfaat pada saat berakhirnya perjanjian pengelolaan aset.
Kesepuluh, pemilik aset dapat mengakhiri kegiatan pengelolaan aset dan menyerahkan hasil pengelolaan aset kepada penerima manfaat apabila trustee melanggar perjanjian pengelolaan aset dan/atau menyalahgunakan aset yang diserahkan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kesebelas, dalam hal trustee dipailitkan, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset.
Dalam praktik family office di beberapa negara, trust dapat menjadi instrumen investasi yang dipilih. Misal, Hong Kong dan Uni Emirat Arab mengatur aset dapat ditempatkan di seluruh instrumen investasi.
Singapura juga membebaskan aset di family office ditempatkan di seluruh instrumen investasi. Namun, terdapat pembatasan investasi (harus lebih rendah dari S$10 juta atau 10% dari aset kelolaan) pada ekuitas dan trust, perusahaan yang tidak terdaftar di Singapura; dan instrumen investasi yang terkait dengan perubahan iklim. (rig)