“Pemerintah berkewajiban membangun lingkungan sistem pendidikan kompetensi perpajakan di perguruan tinggi. Hal dimaksudkan tidak hanya untuk menghasilkan kuasa dan konsultan pajak yang kuat basis keilmuannya, tetapi juga mendukung keilmuan kompetensi perpajakan untuk dipelajari dan didalami sebagai lokomotif perubahan cara pandang tentang pajak. Yaitu, pajak tidak hanya suatu kewajiban, tetapi sebagai suatu kebutuhan yang memang harus tersedia untuk terciptanya negara yang sejahtera.
Jadi, pajak tidak hanya sekedar dipelajari di kelas ‘bimbingan tes’ untuk dapat lulus ujian sertifikasi kuasa dan konsultan pajak, tetapi lebih dari itu, yaitu dipelajari dan didiskusikan sebagai suatu ilmu yang memang sangat dibutuhkan negara.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (DDTC, 2024).
