RESENSI BUKU

Pemeriksaan Menyeluruh atas Pengajuan Restitusi PPN, Masihkah Relevan?

Muhamad Wildan
Kamis, 23 April 2026 | 17.15 WIB
Pemeriksaan Menyeluruh atas Pengajuan Restitusi PPN, Masihkah Relevan?
<p>Buku&nbsp;<em>Virtues and Fallacies of VAT: An Evaluation After 50 Years&nbsp;</em>yang disunting oleh Robert F. van Brederode.</p>

MARIUS VAN OORDT, dalam salah satu bab pada buku yang bertajuk Virtues and Fallacies of VAT: An Evaluation After 50 Years, berpandangan bahwa Indonesia bersama Kazakhstan dan negara-negara Afrika merupakan kelompok negara yang menerapkan poor practice dalam melaksanakan restitusi PPN bagi para wajib pajaknya.

Pasalnya, Van Oordt mencatat Indonesia memilih untuk tidak segera mencairkan kelebihan pembayaran PPN dan justru melakukan audit menyeluruh atas para wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi PPN.

"Salah satu poor practice yang umum diterapkan oleh negara-negara Afrika dan juga di Kazakhstan dan Indonesia adalah melakukan audit menyeluruh atas perusahaan yang mengajukan restitusi PPN. Otoritas melakukan audit guna mengompensasi restitusi PPN dengan jenis pajak lainnya atau menunda pencairan restitusi," jelas Marius van Oordt dalam bab yang berjudul VAT Refunds in Developing Countries, dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, kebijakan pemeriksaan atas wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN justru akan mendorong otoritas untuk memprioritaskan pemeriksaan atas restitusi PPN ketimbang atas wajib pajak berisiko tinggi.

Wajib pajak pun akhirnya terdorong untuk tidak mengajukan restitusi PPN dan memilih untuk menanggung biaya yang timbul akibat tidak dicairkannya restitusi.

Van Oordt pun berkesimpulan kegagalan negara untuk mencairkan restitusi PPN pada hakikatnya telah mengubah sifat PPN dari pajak atas konsumsi menjadi pajak atas investasi.

Senada, Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina Marhani dalam buku bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua, restitusi sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak konsumsi serta metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Metode pengkreditan dimaksud didesain untuk memastikan bahwa PPN ditanggung oleh konsumen dan bukan ditanggung oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sejalan dengan konsekuensi logis dimaksud, proses pemeriksaan ataupun proses administrasi lainnya seyogianya tidak menjadi alasan untuk menunda pencairan restitusi.

"Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan," ujar Darussalam.

Berkaca pada kondisi tersebut, negara didorong untuk menerapkan immediate refund system. Dengan mekanisme ini, wajib pajak bisa mengajukan restitusi tanpa penundaan dan pengajuan dimaksud akan dicairkan sesegera mungkin.

IMF dalam laporan bertajuk How to Manage VAT Refunds mencatat Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan limited carry forward system, bukan immediate refund system yang banyak diterapkan oleh negara-negara maju.

Dalam limited carry forward system, kelebihan pembayaran PPN hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan baru bisa diajukan restitusi pada masa pajak tertentu. Di Indonesia, kelebihan pajak masukan baru bisa diajukan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.

Limited carry forward system telah diberlakukan sejak 1995 berdasarkan UU 11/1994 yang merupakan perubahan pertama atas UU 8/1983 tentang PPN.

Namun, perlu dicatat, Indonesia sesungguhnya juga menerapkan immediate refund system melalui mekanisme restitusi dipercepat yang bersifat khusus bagi segelintir wajib pajak, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

Walau dipercepat, wajib pajak yang memperoleh pencairan restitusi dipercepat tersebut tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari dan bakal dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Guna menciptakan sistem PPN yang sesuai dengan prinsip netralitas, Darussalam pun mendorong pemerintah untuk mencari titik temu yang menjamin keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak dalam memperoleh restitusi PPN dan pencegahan manipulasi restitusi PPN.

Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipenuhi. Pertama, mengeliminasi beragam syarat berlapis ataupun hambatan hukum yang membatasi permohonan restitusi PPN yang sah. Kedua, menerapkan restitusi PPN berdasarkan analisis risiko.

Ketiga, meredesain mekanisme restitusi PPN yang didukung oleh sumber daya yang memadai dan transparan serta melibatkan pihak eksternal seperti otoritas kepabeanan dan otoritas perbendaharaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.