PELAPORAN SPT MASA

Libur Iduladha, Ini Kata DJP Soal Deadline Lapor SPT Masa PPN Mei 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 13:55 WIB
Libur Iduladha, Ini Kata DJP Soal Deadline Lapor SPT Masa PPN Mei 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN sehubungan dengan adanya cuti bersama Iduladha.

Melalui unggahan di media sosial, DJP mengatakan sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK tersebut, jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu 3 Juli 2023,” tulis DJP, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, pemerintah menambah periode cuti bersama libur Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Men-PANRB No. 624/2023, No. 2/2023, dan No.2/2023.

Melalui keputusan bersama yang diteken pada 16 Juni 2023 tersebut, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan demikian, 30 Juni 2023 menjadi hari libur sesuai dengan Pasal 12 PMK 243/2014.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak dalam Pasal 7 UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak