KABUPATEN SLEMAN

Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat akhir pekan, kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan meskipun saat ini Yogyakarta masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

 

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengoptimalkan penerimaan pajak. Langah ini sejalan dengan level PPKM yang makin menurun.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan warga dan pelaku usaha sudah memiliki kesadaran pajak yang baik bahkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, optimalisasi akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

"Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," katanya dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir September 2021 senilai Rp557,9 miliar. Kinerja tersebut memenuhi 75,13% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp742,5 miliar.

Dia menjelaskan kontributor utama setoran PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp357,1 miliar. Menurutnya, optimalisasi akan dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, mengejar penerimaan pada sektor pajak yang masih terdampak PPKM seperti pajak hiburan. Menurutnya, level PPKM yang makin menurun menjadi momentum optimalisasi penerimaan pajak hiburan yang baru terkumpul Rp2,58 miliar atau 23,5% dari target tahun ini sejumlah Rp11 miliar.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kedua, meningkatkan upaya pengawasan pajak. Haris menuturkan proses bisnis yang dilakukan dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Sasaran utama pemasangan alat tapping box berlaku bagi pengusaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Sejauh ini sudah terpasang 290 alat tapping box dan akan bertambah 60 alat lagi pada tahun ini.

"Piranti tapping box nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler," imbuhnya seperti dilansir Harian Jogja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024