Unggahan DJP soal layanan e-Pbk.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan kini sudah bisa diakses secara online. Pemindahbukuan bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id.
Namun, implementasi layanan e-Pbk ini masih dalam tahap piloting alias uji coba untuk 10 kantor pelayanan pajak (KPP) saja. Jika wajib pajak terdaftar pada 10 KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana piloting e-Pbk maka wajib pajak bisa memanfaatkan layanan pemindahbukuan secara online tersebut.
"Apabila wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang dapat melakukan proses pemindahbukuan melalui e-Pbk secara daring. Tak perlu ke kantor pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resmi media sosialnya, Kamis (13/10/2022).
Kesepuluh KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana uji coba e-Pbk adalah KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.
DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online.
Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
Dalam menu e-Pbk, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.
"Apabila wajib pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar," cuit DJP.
Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Sebagai informasi, pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi NPWP, masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (sap)