JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pembayaran PPN Tanggung Renteng tidak bisa diajukan pemindahbukuan (Pbk) ke Deposit Pajak.
Penegasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara melakukan pemindahbukuan dari setoran PPN Tanggung Renteng menjadi Deposit Pajak. Adapun wajib pajak dapat mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
“Ketentuan terkait Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diatur pada PMK 81/2024 mulai dari pasal 122 sampai dengan pasal 137,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (16/3/2026).
Kring Pajak menyebutkan permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dapat diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui laman Coretax DJP.
Jika memilih mendatangi KPP tempat terdaftar, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan mengisi formulir terkait dan melampirkan dokumen pendukung penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melampirkan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Adapun formulir permohonan dapat dilihat pada lampiran PMK 81/2024 huruf W.
“Apabila permohonan disampaikan melalui coretax, silakan masuk ke laman coretax > Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Silakan melakukan pengisian data yang diminta secara lengkap termasuk dokumen pendukung, lalu klik Submit,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)
