LAYANAN PAJAK

Downtime, Aplikasi e-Faktur hingga e-PBK Tak Bisa Diakses Malam Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2026 | 17.30 WIB
Downtime, Aplikasi e-Faktur hingga e-PBK Tak Bisa Diakses Malam Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan 4 aplikasi pajak tidak dapat diakses sementara waktu pada malam ini.

Waktu henti (downtime) keempat aplikasi itu dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, aplikasi e-Faktur Desktop, GENTA, VAT Refund CTAS, dan e-PBK dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP, Kamis (16/4/2026).

Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dalam waktu 3 jam, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.

Downtime akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Desktop; aplikasi GENTA (https://genta.pajak.go.id); aplikasi VAT Refund CTAS (https://vatrefundapp.pajak.go.id/register); dan aplikasi e-PBK (https://epbk.pajak.go.id).

Aplikasi e-Faktur Desktop digunakan untuk pembuatan faktur pajak, penggantian faktur pajak, perekaman data, dan mengunggah data faktur. Kemudian, aplikasi GENTA dipakai untuk meminta dan mengunduh data perpajakan secara mandiri dan real-time.

Sementara itu, aplikasi VAT Refund merupakan aplikasi yang digunakan untuk melayani pengembalian PPN kepada turis asing yang berbelanja di Indonesia. Adapun untuk e-PBK, digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online.

Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Wajib pajak yang berencana mengakses keempat aplikasi tersebut dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi DJP bakal dapat diakses kembali. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.