Unggahan @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online untuk tahun pajak 2021 belum bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. Lewat akun @kring_pajak, otoritas menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online baru tersedia untuk 2 saluran.Â
"Sarana pelaporan online saat ini djponline.pajak.go.id (DJP Online) dan penyedia jasa aplikasi perpajakan," tulis DJP, dikutip Rabu (2/2/2022).
Namun, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera mengupdate aplikasi M-Pajak. Sejumlah pembaruan sudah tersedia di aplikasi ini, termasuk informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP), fitur surat keterangan fiskal (SKF), fitur surat keterangan (PP 23), dan daftar unduhan.Â
Tak cuma itu, aplikasi M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet secara rutin. Fitur baru juga membuat wajib pajak UMKM menghitung pajak terutang mereka.Â
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.
"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa. (sap)