PENEGAKAN HUKUM

Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 13:30 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka HS diduga kuat telah sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap atas masa pajak Januari hingga Desember 2015 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 146,06 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan dikenai denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Keberhasilan kanwil merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara," tulis kanwil.

Sebagai informasi, Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan 4 tersangka tindak pidana pajak akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Agustus 2021 ini.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Kanwil sebelumnya telah menyerahkan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA kepada Kejari Jakarta Utara lantaran sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun pajak 2016 sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp502,01 miliar.

HR, IE, dan MA sempat mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, PN Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga barang bukti tetap diserahkan kepada kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak