KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif pajak.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pengawasan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lepangan. Otoritas juga melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memanfaatan insentif pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan. Mereka melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak sekaligus menggali informasi pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif perpajakan dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Suryantara juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak tiap bulannya. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan secara daring.

Kepada wajib pajak, Suryantara meminta agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak. Pasalnya, pemberian insentif menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Suryantara juga mengingatkan wajib pajak agar tidak melupakan kewajiban lainnya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT