LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA
Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:00 WIB
Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani di Vienna, Austria.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 7-9 Juli dengan tema Mobility of Work.

DDTC kembali diundang dalam konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, 3 profesional DDTC, yaitu Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani terpilih sebagai national reporter bagi Indonesia.

Mereka terpilih untuk menulis update regulasi terkait dengan perbedaan peraturan domestik dan standar OECD tentang bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga profesional DDTC hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut. Sebagai informasi, national reporter dipilih melalui seleksi ketat.

Baca Juga:
Formulir Pajak, Kanal Baru Perpajakan ID untuk Menunjang Kepatuhan WP

Rust Conference kali ini akan menjadi ajang pertukaran ide yang menarik mengenai Mobility of Work pada masa pandemi Covid-19. Konferensi ini dihadiri sebanyak 75 orang peserta dari 37 negara.

Acara dibuka oleh Prof. Michael Lang dari Vienna University of Economics and Business (WU Vienna), Austria. Ada pula beberapa beberapa profesional ternama seperti Jeffrey Owens, Alexander Rust, Claus Staringer, dan Josef Schuch.

Konferensi yang akan diadakan secara tatap muka ini dibuka dengan bahasan mengenai peraturan domestik suatu negara dalam merespons mobility of work. Bahasan dilanjutkan dengan penentuan status subjek pajak dan tie breaker rules untuk individu dan badan.

Baca Juga:
Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI

Terdapat masing-masing 4 sesi di setiap harinya yang dibagi menurut artikel dalam OECD MTC yang relevan dengan mobility of work. Masing-masing panelis atau national reporter menjabarkan peraturan dan praktik di tiap negara.

Negara yang dimaksud baik negara yang sudah memberikan posisi dalam merespons isu worker yang melakukan mobilisasi secara intens pada masa pandemi atau memiliki aturan serupa maupun negara yang masih dalam perumusan ketentuan atas home office, frontier worker, dan digital nomad.

Ketiga profesional DDTC dipercaya untuk menyampaikan presentasi dan input statement terkait dengan sesi 2 pada hari pertama yang membahas isu BUT (Pasal 5 OECD MTC dan peraturan domestik) serta kaitannya dengan mobility of work.

Baca Juga:
Prinsip Substance Over Form sebagai GAAR, Bagaimana Penerapannya?

Sesi presentasi para profesional DDTC tersebut dilanjutkan dengan tanya-jawab dan diskusi yang berlangsung.

Pada akhir konferensi, pembahasan ditutup dengan diskusi dan menyampaikan komentar tentang cara menanggapi mobility of work, apakah membutuhkan penyesuaian atau tidaknya terhadap aturan treaty yang telah ada dan berlaku saat ini.

Sebagai informasi kembali, sebelum tahun ini, sejak 2016 DDTC selalu diundang dalam Rust Conference. Adapun profesional DDTC yang terpilih adalah:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Jumat, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB UNIVERSITAS INDONESIA Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN