LAPORAN FOKUS

Membalik Paradigma Restitusi sebagai Ancaman Fiskal Negara

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Februari 2026 | 15.45 WIB
Membalik Paradigma Restitusi sebagai Ancaman Fiskal Negara

SINYAL pemerintah yang menganggap restitusi pajak sebagai beban fiskal kembali memantik perdebatan klasik. Wacana memperketat pencairan restitusi, bahkan mengaudit penerima restitusi bernilai besar, bisa jadi menjadi cerminan kehati-hatian fiskal. Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi pembatasan hak.

Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), restitusi bukanlah insentif. Dia adalah konsekuensi logis dari mekanisme pajak berbasis konsumsi. Ketika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran—misalnya pada eksportir—kelebihan itu adalah hak yang harus dikembalikan negara. Menyebutnya sebagai beban fiskal berisiko menggeser prinsip dasar netralitas PPN.

Sejarah menunjukkan, pendekatan yang terlalu menekankan pengamanan penerimaan justru sering menimbulkan persoalan baru. Indonesia pernah mengalami fase pengetatan restitusi pada 1994 akibat maraknya manipulasi. Sejak itu, proses restitusi tidak lagi sederhana. Pemeriksaan diperketat, prosedur dipanjang­kan, dan diskresi otoritas menjadi luas.

Hari ini, kita perlu belajar dari sejarah. Restitusi yang dipersulit meningkatkan compliance cost bagi wajib pajak. Arus kas terganggu, biaya administrasi membengkak, dan ketidakpastian usaha meningkat. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak daya saing.

Lebih dari itu, biaya kepatuhan yang tinggi dapat berpotensi membuka ruang penyimpangan. Memperketat prosedur tanpa membenahi tata kelola hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ketika proses berbelit dan penuh ketidakpastian, ruang negosiasi di bawah meja bisa muncul. Di situlah potensi korupsi bersembunyi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya pun pernah mengungkapkan sejumlah problematika dalam tubuh otoritas pajak yang berpotensi sebagai penyebab penyimpangan, termasuk di antaranya adalah lemahnya manajemen restitusi dan diskresi yang terlalu luas.

Karena itu, kepada pemerintah—khususnya Kementerian Keuangan—pesannya jelas: restitusi PPN adalah hak wajib pajak. Reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan sistem berbasis risiko, digitalisasi, integrasi data, dan peningkatan integritas aparatur. Bukan pada generalisasi kecurigaan terhadap penerima restitusi.

Di sisi lain, sikap Komisi XI DPR RI yang menyatakan kesiapan bekerja sama merevisi aturan restitusi juga perlu dicermati. Fungsi legislasi bukan sekadar menyetujui kehendak eksekutif, melainkan memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan publik secara seimbang.

Ingat, DPR punya konstituen: rakyat, termasuk para wajib pajak dan pelaku usaha. Dalam setiap perubahan regulasi, meaningful participation menjadi prasyarat mutlak. Transparansi, konsultasi publik, dan kajian akademik yang memadai harus menjadi fondasi.

Restitusi bukan soal negara 'kehilangan' uang. Lebih dalam, ini soal negara mengembalikan yang memang bukan haknya. Dalam sistem pajak modern, kecepatan dan kepastian restitusi menjadi indikator kualitas administrasi.

Tajuk ini mengingatkan dua cabang kekuasaan sekaligus. Kepada eksekutif, jangan memandang restitusi sebagai ancaman fiskal. Kepada legislatif, jangan abai pada keseimbangan dan partisipasi publik. Reformasi pajak tidak boleh bergerak mundur.

Pada akhirnya, yang harus diperketat bukan haknya, melainkan pengawasannya. Yang harus diperbaiki bukan restitusi, melainkan tata kelolanya. Dalam negara hukum, hak tetaplah hak, meskipun nilainya besar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.