JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan perubahan alamat email dan nomor handphone kini bisa dilakukan secara mandiri melalui coretax administration system.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan perubahan email dan nomor handphone. Meski begitu, fitur tersebut hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi yang belum pernah mengaktivasi akun coretax.
"Fitur ini khusus disediakan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi Coretax DJP dan data kontaknya sudah tidak aktif atau tidak valid lagi," jelas DJP melalui media sosial Instagram, Minggu (22/2/2026).
Dengan kemudahan itu, DJP menjamin proses aktivasi menjadi lebih cepat dan praktis. Caranya pun ringkas, wajib pajak mula-mula dapat masuk ke laman resmi Coretax DJP. Lalu, klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak berwarna merah di pojok kiri bawah.
Selanjutnya, sistem coretax akan menampilkan laman Permintaan Akses Digital. Kemudian, wajib pajak bisa membubuhkan tanda centang pada kolom pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Isi kolom NIK/NPWP, lalu kolom nama akan terisi secara otomatis.
Berikutnya, klik tombol ambil foto diri, lalu isi kolom Detail Kontak dengan memasukkan email dan nomor telepon yang baru. Setelah itu, klik tombol verify, dan isi kode yang masuk ke email dan nomor telepon untuk verifikasi.
"Perubahan nomor telepon membutuhkan biaya pulsa untuk mendapatkan kode verifikasi," jelas DJP.
Setelah melewati tahap verifikasi, wajib pajak mengisi kolom Verifikasi Identitas dengan melengkapi nomor kartu keluarga dan nama ibu kandung untuk verifikasi identitas. Centang kolom Pernyataan dan klik Simpan.
"Cek email. Surat Penerbitan Aktivasi Akun akan masuk pada email yang telah di-update dan dapat digunakan untuk masuk pada Coretax DJP," sebut DJP.
DJP mengingatkan perubahan email dan nomor telepon melalui coretax tidak berlaku bagi wajib pajak lain. Misal, wajib pajak orang pribadi yang telah aktivasi akun coretax, dan wajib pajak orang pribadi yang pernah menggunakan DJP Online dan status email dan nomor telepon valid.
Untuk 2 wajib pajak tersebut, DJP menyarankan untuk melakukan perubahan email maupun nomor telepon melalui kanal live chat di laman pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan fitur Lupa Kata Sandi pada laman login coretax.
"Jika butuh panduan, tim kami siap membantu melalui Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, atau kunjungi Helpdesk KPP terdekat," kata DJP. (rig)
