
PERKENALKAN, saya Hardi. Saya pegawai keuangan salah satu perusahaan perkebunan di Jawa Timur. Saya ingin menanyakan apakah PBB perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan? Lalu bagaimana prosedurnya? Terima kasih.
TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Pak Hardi.
Sebagaimana kita ketahui, pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatannya dapat menimbulkan kewajiban perpajakan.
Pada pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, PBB dikenakan untuk sektor tertentu seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan PBB dilakukan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Ketentuan ini diatur antara lain dalam Pasal 79 PMK 81/2024 yang menegaskan bahwa wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh DJP.
Dalam hal ini, pelaporan SPOP dilakukan setiap tahun pajak secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Adapun tanggal penyampaian SPOP oleh DJP sekaligus dianggap sebagai tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, SPOP elektronik disampaikan oleh DJP melalui akun wajib pajak di Coretax. Untuk langkah selanjutnya, wajib pajak diharuskan menyampaikan kembali SPOP tersebut melalui portal wajib pajak paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Tanggal pelaporan SPOP yang berlaku adalah tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik.
Beralih ke pertanyaan Bapak Hardi, apakah PBB perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan? Berdasarkan pemaparan di atas maka PBB tersebut perlu dilaporkan SPOP secara tahunan melalui kanal 'SPT Tahunan' yang terdapat di sistem Coretax.
Pak Hardi dapat menggunakan prosedur pelaporan dengan beberapa langkah berikut. Pertama, bapak login dengan akun wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang diberikan kuasa.
Kedua, apabila sudah masuk ke akun impersonate wajib pajak badan, Bapak pilih kanal 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.

Ketiga, pilih 'Buat Konsep SPT', lalu Bapak pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, yaitu PBB.

Keempat, Pak Hardi wajib memilih objek pajak yang akan dilaporkan. Perlu diperhatikan, bahwa untuk satu nomor objek pajak (NOP) perlu dibuatkan satu laporan SPOP. Selanjutnya, Pak Hardi perlu memasukkan periode dan tahun pajak pelaporan.
Sebagai contoh, Bapak bisa memilih 'Januari-Desember 2025' untuk pelaporan PBB tahun pajak 2025. Tahap selanjutnya, Pak Hardi diminta memilih Model SPT. Untuk laporan pertama kali, pilih 'Normal'. Lalu, klik “Buat Konsep SPT”. Nanti akan muncul konspe SPOP PBB di bagian list konsep SPT.
Kelima, untuk melakukan pengisian SPOP klik tombol pensil lalu akan muncul dokumen SPOP untuk pelaporan tahunan PBB. Perlu diketahui, data yang terdapat dalam SPOP tersebut adalah migrasi data dari SPOP tahun lalu. Jadi, Pak Hardi dapat melakukan penyesuaian saja apabila ada data yang berubah.

Sebagai informasi, beberapa lampiran dalam SPOP belum tersedia di konsep SPOP. Oleh karena itu, Pak Hardi diperkenankan untuk mengunggah bukti pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 84 PMK 81/2024.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga kendala yang dialami Pak Hardi dapat segera diselesaikan dan proses administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar. (sap)
