JIKA perusahaan Anda sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara atau country-by-country report (CbCR), Anda sudah mulai perlu memahami aspek dasar dan isu strategis pengenaan pajak minimum global.
Mengapa? Karena peredaran bruto grup perusahaan multinasional (grup PMN) senilai EUR750 juta sama-sama digunakan untuk ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian CbCR serta cakupan penerapan pajak minimum global atau global anti-base erosion (GloBE)
Penggunaan threshold yang sama memang dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan standar pelaporan internasional yang sudah berlaku dan mengurangi beban administrasi perusahaan. Terlebih, ketentuan untuk CbCR sudah diadopsi banyak negara.
Selain itu, penggunaan threshold yang sama dengan CbCR akan memudahkan otoritas pajak untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan berdasarkan sistem pertukaran informasi. Namun, berbeda dengan CbCR, threshold untuk GloBE tidak didasarkan pada perhitungan tahunan.
Threshold untuk GloBE menggunakan uji 2 dari 4 tahun. Artinya, apabila peredaran bruto yang dilaporkan suatu grup PMN mencapai minimal EUR750 juta dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak yang diuji, seluruh entitas konstituen dari grup PMN tersebut harus tunduk pada GloBE Rules.
Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam PMK 136/2024, yakni pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN yang memenuhi kriteria:
Dengan demikian, peredaran bruto konsolidasi untuk tahun berjalan tidak diperhitungkan dalam perhitungan uji 4 tahun. Lantas, bagaimana jika tahun pajak diperolehnya peredaran bruto kurang dari 12 bulan? Simak ‘Poin-Poin Penting Seputar Ambang Batas Penerapan Pajak Minimum Global’.
Berangkat dari adanya entry point yang sama, yakni threshold peredaran bruto grup PMN minimal EUR750 juta, pemahaman tentang pajak minimum global sudah menjadi keharusan. Apalagi, pengenaan pajak minimum global berdasarkan pada PMK 136/2024 sudah berjalan sesuai jadwal.
Bila sudah tercakup pada 2025, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027. Pemahaman yang tepat diperlukan untuk patuh dengan ketentuan sekaligus meminimalisasi risiko pajak.
Untuk itu, seperti yang diungkapkan di awal, perusahaan perlu terlebih dahulu memahami aspek dasar dan isu strategis pengenaan pajak minimum global. Topik ini diusung DDTC Academy dalam exclusive seminar bertajuk Aspek Dasar dan Isu Strategis Pengenaan Pajak Minimum Global.
Acara akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB, di Training Room DDTC Academy Lt.1, Menara DDTC, Kelapa Gading. Jadi, Jika ingin menjadi peserta, daftar melalui situs web DDTC Academy.
Dua profesional DDTC yang menjadi bagian dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan menjadi pemateri. Mereka adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP.
Seperti diketahui, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.
Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Melalui acara ini, para peserta diajak untuk memahami aspek dasar pengenaan pajak minimum global dan kaitannya dengan pajak internasional. Hal ini penting karena pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.
Selain aspek dasar, ada sejumlah isu strategis juga akan dibahas. Hal ini penting untuk membaca interaksi pajak minimum global dengan berbagai insentif pajak serta menilai peluang penerapan safe harbour di tengah kompleksitas pengaturannya.
Tidak lupa, peserta juga akan diajak untuk memahami perbedaan dampak pajak minimum global bagi constituent entity dan ultimate parent entity (UPE). Ada pula isu side-by-side system dan implikasinya terhadap pengenaan pajak minimum global di Indonesia atas grup dengan UPE di AS.
Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.
Seperti diketahui, sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.
Tah hanya itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
