OPINI PAJAK

Hak Merekam dan Batas Transparansi dalam Layanan Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Februari 2026 | 15.00 WIB
Hak Merekam dan Batas Transparansi dalam Layanan Administrasi Pajak
Eko Affandi, 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

ISU mengenai hak wajib pajak untuk merekam interaksi dengan petugas pajak menjadi diskursus yang menarik. Hal ini termuat dalam uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan bernomor 211/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Beleid itu dinilai membatasi hak warga negara untuk mendokumentasikan proses pelayanan publik, khususnya interaksi dengan petugas pajak.

Gugatan ini lahir sebagai manifestasi dari fenomena sosial 'No Viral, No Justice'. Sebuah refleksi kegelisahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas birokrasi terutama dalam administrasi perpajakan.

Para pemohon berargumentasi bahwa hak merekam merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi. Menurut mereka, perekaman video adalah sarana kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan memastikan akuntabilitas petugas.

Kamera ponsel diposisikan sebagai alat 'penyeimbang kekuasaan' antara warga dan aparat negara sehingga dipersepsikan sebagai jalan pintas menuju keadilan.

Dalil tersebut sekilas tampak progresif dan meyakinkan. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Pertanyaan kuncinya bukanlah 'Apakah transparansi diperlukan?'; melainkan "Apakah perekaman sepihak tanpa batas merupakan bentuk transparansi yang adil dan sehat?"

Kasus Kebumen dan Ilusi Transparansi

Kasus yang terjadi di Mall Pelayanan Publik Kebumen, Jawa Tengah pada Desember 2025 bisa menjadi bahan refleksi yang menarik. Dalam video yang viral tersebut, seorang warga sekaligus kontributor media sosial merekam interaksinya dengan petugas pajak KPP Pratama Kebumen.

Video tersebut memperlihatkan perekam menyampaikan keluhan dengan nada tinggi, disertai ancaman akan memviralkan rekaman dan meminta petugas diberi sanksi. Sementara itu, petugas tampak diam, tertekan, dan tidak banyak memberikan respons.

Secara sederhana, keheningan petugas tersebut seringkali dibaca sebagai tanda ketidakmampuan atau pengakuan kesalahan. Padahal, dari perspektif psikologi komunikasi, yang terjadi jauh lebih kompleks. Secara psikologis, ini adalah kekeliruan fatal. Petugas pajak diam karena mereka terjebak dalam amygdala hijack—sebuah respon biologis terhadap ancaman mendadak yang disebut dengan freeze response.

William H. Baker, dalam konsep Defensiveness in Communication, menjelaskan bahwa itu merupakan mekanisme alami ketika individu merasa terancam dan memilih defensive withdrawal. Kamera dalam situasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat dokumentasi netral, melainkan sebagai instrumen tekanan psikologis yang menciptakan lingkungan defensif.

Ancaman viral menciptakan apa yang dalam psikologi kerja disebut reputational threat: ancaman terhadap nama baik, karier, dan masa depan profesional seseorang. Dalam konteks ASN, risiko ini berlipat karena setiap potongan ucapan dapat dipisahkan dari konteks dan dinilai oleh publik luas tanpa mekanisme pembelaan yang seimbang. Situasi inilah yang menjelaskan mengapa petugas tampak diam dan 'tak berdaya'.

Norma Sosial dan Batas Kepatutan

Di luar aspek psikologis, kasus Kebumen juga menyentuh norma sosial yang hidup di Indonesia. Merekam seseorang sambil memarahi, menuding, dan mengancam di ruang pelayanan publik bertentangan dengan nilai kepatutan, kesopanan, dan musyawarah yang masih kuat dalam budaya Indonesia. Kritik dan pengawasan memang sah, tetapi menjadikannya sebagai alat pemaksaan personal menimbulkan persoalan etis dan sosial.

Di sinilah pentingnya membedakan antara transparansi dan intimidasi. Kritik tidak identik dengan ancaman. Ketika perekaman digunakan sebagai alat tekanan personal—'kalau tidak dilayani, akan saya viralkan'—maka yang terjadi bukan lagi pengawasan publik, melainkan pemaksaan psikologis.

Pada titik ini, dalil pemohon bahwa perekaman selalu memperkuat posisi warga justru runtuh, karena dia mengabaikan ketimpangan baru yang diciptakan oleh kekuasaan viral. Selain itu, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi secara tegas mengatur bahwa pengambilan gambar seseorang tanpa persetujuan untuk tujuan yang merugikan adalah pelanggaran hukum.

Dari sisi aturan perpajakan, kantor pajak bukan sekadar ruang publik seperti terminal, melainkan area terbatas yang menyimpan data kerahasiaan WP lainnya sesuai Pasal 34 UU KUP. Transparansi tidak boleh membunuh privasi wajib pajak lainnya, dan hak warga negara tidak boleh mematikan martabat kemanusiaan petugas negara.

Komparasi Global: Belajar dari Australia dan Malaysia

Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO), memiliki kebijakan tegas terkait dengan privasi di lingkungan kantor pajak. ATO memiliki aturan yang berbunyi, "The recording of conversations or taking of photographs within ATO premises without prior written authorization is strictly prohibited to ensure the privacy of staff and the security of sensitive information."

Tidak jauh berbeda, otoritas pajak Malaysia, yakni Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), juga mengatur mengenai pengambilan gambar di kantor pemerintah diatur ketat dalam Official Secrets Act dan peraturan tata tertib gedung publik. Bunyinya, "Larangan merakam video atau mengambil foto di dalam premis kerajaan tanpa kebenaran bertulis adalah bertujuan untuk memelihara kerahsiaan maklumat cukai dan keselamatan penjawat awam."

Bisa disimpulkan bahwa layanan publik pada dasarnya membutuhkan ketenangan dan kerahasiaan. Jika setiap tindakan petugas diawasi oleh lensa kamera publik yang tak terkontrol, petugas akan bekerja di bawah ketakutan (chilling effect), yang justru menurunkan kualitas layanan.

Mencari Jalan Tengah: Transparansi yang Terlembaga

Daripada melegitimasi perekaman sepihak, solusi yang lebih sehat adalah membangun transparansi yang terlembaga. Penulis menyodorkan 3 alternatif kebijakan yang bisa disiapkan. Pertama, rekaman resmi institusi (audio/video) yang dikelola secara profesional. Kedua, mekanisme pengaduan cepat dan responsif dengan umpan balik yang jelas. Ketiga, keberadaan pedoman publik tentang hak dan kewajiban dalam interaksi layanan.

Dalam buku Why People Obey the Law oleh Tyler (2006), kepatuhan lahir dari persepsi keadilan prosedural, bukan dari rasa takut atau viralitas. Wajib pajak patuh ketika merasa diperlakukan adil, didengar, dan dihormati. Hal ini sejalan dengan pandangan Rousseau, Sitkin, Burt, dan Camerer dalam Not So Different After All (1998), yang menekankan bahwa kepercayaan tumbuh dari kombinasi kompetensi, integritas, dan niat baik institusi.

Uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan kasus Kebumen mengingatkan kita bahwa keadilan tidak selalu lahir dari viralitas. Kamera bisa membuka kebenaran, tetapi juga bisa menjadi alat tekanan. Tantangan terbesar administrasi perpajakan hari ini adalah menemukan titik temu antara transparansi dan kepatutan, antara hak warga dan perlindungan petugas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menempatkan isu ini sebagai momentum reformasi relasional, bukan sekadar polemik hukum. Direktorat Jenderal Pajak juga perlu memperkuat sistem pengaduan internal (Whistleblowing System) yang responsif, sehingga wajib pajak tidak merasa perlu 'berteriak' di media sosial, terlebih di ruang publik, untuk mendapatkan keadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.