JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak saat tengah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh account representative (AR) atau pegawai DJP sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 111/2025, dirjen pajak bisa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dirjen pajak melimpahkan kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2025, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan oleh wajib pajak. Pertama, memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Ketiga, memberikan kesempatan kepada dirjen pajak untuk melakukan kunjungan.
Tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut disampaikan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
Dalam hal:
dirjen pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 111/2025 dan/atau melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 111/2025.
Sebagai informasi, pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(rig)
