JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menegaskan keberlakuan perjanjian dagang resiprokal (agreement on reciprocal trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang ternyata membatalkan bea masuk resiprokal baru-baru ini.
"Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," katanya, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Haryo menuturkan agreement on reciprocal trade baru berlaku apabila pemerintah Indonesia dan AS sudah meratifikasi perjanjian perdagangan bilateral tersebut.
Ke depan, pemerintah Indonesia akan menggelar pertemuan dengan AS guna membahas keputusan yang diambil. Haryo juga menekankan pemerintah Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS menyatakan Presiden AS Donald Trump tidak berwenang memberlakukan bea masuk resiprokal atas barang-barang dari negara mitra dengan berlandaskan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Menurut Mahkamah Agung AS, IEEPA tidak bisa dijadikan landasan untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dan dengan cakupan yang luas tanpa persetujuan Kongres AS.
Merespons putusan Mahkamah Agung AS dimaksud, Trump memberlakukan bea masuk sebesar 10% atas barang impor dari seluruh negara mitra. Bea masuk 10% tersebut dikenakan berdasarkan Section 122 dari Trade Act of 1974.
"Saya baru saja menandatangani bea masuk global sebesar 10% untuk semua negara yang akan berlaku segera," ujar Trump melalui Truth Social.
Dengan Section 122, Trump bisa memberlakukan bea masuk maksimal sebesar 15% selama maksimal 150 hari. Untuk memperpanjang masa berlaku bea masuk Section 122 itu, Trump perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS.
Perlu dicatat, tarif bea masuk yang baru saja diumumkan oleh Trump lebih rendah dibandingkan dengan bea masuk resiprokal atas barang Indonesia yang disepakati oleh agreement on reciprocal trade, yakni sebesar 19%. (rig)
