KEBIJAKAN CUKAI

Siapkan Lapisan Tarif Cukai Rokok Baru, Purbaya Peringatkan Pengusaha

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 22 Februari 2026 | 10.30 WIB
Siapkan Lapisan Tarif Cukai Rokok Baru, Purbaya Peringatkan Pengusaha
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menjalankan kebijakan baru berupa penambahan 1 lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang bertujuan supaya produsen rokok ilegal mau masuk ke sistem yang resmi atau legal.

Purbaya mengatakan akan mengambil tindakan keras terhadap produsen rokok ilegal yang menolak mendaftarkan diri sebagai produsen resmi atau menolak beroperasi sesuai dengan regulasi dan membayar cukai ke kas negara.

"Kami akan imbau mereka masuk ke sana [sistem]. Namun, jika mereka enggak masuk dan masih menjual rokok ilegal, kami akan basmi mereka," katanya dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Purbaya mengeklaim sudah berbicara langsung dengan para produsen rokok ilegal di sejumlah daerah. Dia pun menawarkan solusi bahwa pemerintah akan memberikan tarif CHT yang lebih murah asalkan mereka masuk dan berusaha secara sah.

Apabila ada pabrik rokok ilegal di suatu wilayah yang masih tetap keras kepala, lanjutnya, pemerintah siap melakukan tindakan keras. Misal, memperketat pengawasan distribusi, menghentikan jalur pengiriman barang, hingga memblokir akses keluar masuk barang di daerah tersebut.

"Kami sudah buat jalan keluarnya. Untuk rokok ilegal, kami akan buat satu layer baru di mana mereka bisa masuk ke situ. Kami keluarkan nanti [kebijakannya]. Sebentar lagi berjalan karena sudah diputuskan kemarin berapa harganya, berapa cukainya, dan segala macam," tutur Purbaya.

Perlu diketahui, Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa tarif cukai rokok yang baru nanti akan lebih tinggi ketimbang sigaret kretek tangan (SKT), tetapi lebih rendah daripada rokok yang diproduksi menggunakan mesin seperti sigaret kretek mesin (SKM).

Saat ini, struktur tarif cukai rokok di Indonesia memiliki 9 layer. Struktur tarif tersebut telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009, menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Namun, layer CHT bertambah lagi menjadi 9 pada 2022 karena pemerintah mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula 1 layer menjadi 2 layer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.