DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Global Minimum Tax: Ini Tahapan Sebelum Menentukan Pajak Tambahan

DDTC Academy
Jumat, 13 Februari 2026 | 16.10 WIB
Global Minimum Tax: Ini Tahapan Sebelum Menentukan Pajak Tambahan

ANDA perlu ketahui, ada rule of order dalam menentukan yurisdiksi yang berhak memperoleh top-up tax. Terlebih, pajak minimum global dikenakan berdasarkan pada 3 skema, yakni qualified domestic minimum top-up tax (DMTT), income inclusion rule (IIR), dan under taxed payment rule (UTPR).

Bagaimana pengenaan ketiga skema yang juga sudah dimuat dalam PMK 136/2024 itu? Yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan pada DMTT jika laba entitas konstituen perusahaan multinasional di yurisdiksi tersebut menanggung tarif efektif pajak kurang dari 15%.

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan pada IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Sesuai PMK 136/2024, ketentuan IIR dan DMTT diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan DMTT dan entitas induk utama tidak mengenakan IIR, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan dengan pembatalan pembebanan biaya atau penyesuaian yang setara lewat UTPR. Adapun UTPR akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.

Namun demikian, ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum dapat menentukan top-up tax. Hal ini juga sejalan dengan global anti-base erosion (GloBE) rules. Seperti diketahui, pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.

Berdasarkan pada dokumen Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) yang dirilis OECD/G-20, berikut ini tahapan yang harus ditempuh sebelum dapat menentukan top-up tax atau yang disebut core provisions of the GloBE rules.

  1. Penentuan masuk atau tidaknya perusahaan multinasional dalam ruang lingkup (determine if MNEs are in scope).
  2. Identifikasi lokasi setiap entitas konstituen dalam suatu grup dan alokasi pendapatannya (allocate income of constituent entities on a jurisdictional basis).
  3. Penentuan laba/rugi GloBE (calculate the GloBE income).
  4. Penentuan pajak tercakup yang disesuaikan (determine adjusted covered taxes).
  5. Penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan (compute the effective tax rate and calculate the top-up tax).
  6. Penentuan dan pengenaan pajak tambahan (charge the top-up tax under QDMTT, IIR or UTPR).

Adapun dalam setiap tahapan itu masih ada beberapa langkah lanjutan yang perlu dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 136/2024, bila tercakup pada 2025, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027.

Sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) PMK 136/2024, dirjen pajak akan melakukan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pajak minimum global. Simak ‘Awasi Kepatuhan terkait Pajak Minimum Global, DJP Mengacu PMK Ini’.

Unyuk itu, jika perusahaan Anda sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara atau country-by-country report (CbCR), Anda sudah mulai perlu memahami aspek dasar dan isu strategis pengenaan pajak minimum global.

Mengapa? Karena peredaran bruto grup perusahaan multinasional (grup PMN) senilai EUR750 juta sama-sama digunakan untuk ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian CbCR serta cakupan penerapan pajak minimum global atau GloBE.

Ingin belajar dari ahlinya? Anda dapat mengikuti exclusive seminar bertajuk Aspek Dasar dan Isu Strategis Pengenaan Pajak Minimum Global. Acara ini digelar DDTC Academy pada Kamis, 26 Februari 2026. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.

Dua profesional DDTC yang menjadi bagian dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan menjadi pemateri. Mereka adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP.

Seperti diketahui, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.

Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Melalui acara ini, para peserta diajak untuk memahami aspek dasar pengenaan pajak minimum global dan kaitannya dengan pajak internasional. Hal ini penting karena pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.

Selain aspek dasar, ada sejumlah isu strategis juga akan dibahas. Hal ini penting untuk membaca interaksi pajak minimum global dengan berbagai insentif pajak serta menilai peluang penerapan safe harbour di tengah kompleksitas pengaturannya.

Tidak lupa, peserta juga akan diajak untuk memahami perbedaan dampak pajak minimum global bagi constituent entity dan ultimate parent entity (UPE). Ada pula isu side-by-side system dan implikasinya terhadap pengenaan pajak minimum global di Indonesia atas grup dengan UPE di AS.

Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.

Seperti diketahui, sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.

Tah hanya itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.