KONSULTASI PAJAK

WPLN Melakukan Penyalahgunaan P3B dalam Form DGT, Maksudnya Bagaimana?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Februari 2026 | 17.00 WIB
WPLN Melakukan Penyalahgunaan P3B dalam Form DGT, Maksudnya Bagaimana?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andhika. Saya bekerja sebagai staf pajak pada perusahaan manufaktur yang kerap melakukan pembayaran royalti dan jasa kepada mitra usaha di luar negeri. Dalam praktiknya, kami diminta untuk menyampaikan Formulir DGT (Form DGT) sebagai dasar penerapan tarif PPh sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Namun, baru-baru ini saya mendengar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait Form DGT yang harus turut memuat pernyataan dari wajib pajak luar negeri (WPLN) bahwa P3B tidak disalahgunakan.

Pertanyaan saya, apa yang dimaksud dengan pernyataan WPLN ’tidak melakukan penyalahgunaan P3B’ tersebut? Mengingat perusahaan kami sebagai pihak yang melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Andhika, Jawa Timur.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andhika. Untuk menjawab pertanyaan Bapak kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025).

Hal pertama yang perlu kita cermati dalam beleid tersebut adalah ketentuan tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap dua jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang menerima penghasilan dari luar Indonesia dan WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 112/2025.

Kemudian, dalam hal terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan mitra persetujuan P3B maka pengenaan PPh oleh kedua wajib pajak tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Lantas, sehubungan dengan pertanyaan Bapak maka kita akan fokus terhadap ketentuan WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia. Oleh karena itu, kita dapat merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025 yang berbunyi:

(4) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:

  1. bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan
  3. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(dengan tambahan penekanan)

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WPLN untuk dapat memanfaatkan persetujuan P3B. Salah satunya adalah tidak melakukan penyalahgunaan persetujuan P3B. Lantas, apa arti dari pernyataan ’tidak melakukan penyalahgunaan persetujuan P3B’ tersebut? Simak ’DJP Tegaskan Form DGT Harus Muat Pernyataan WPLN Tak Salahgunakan P3B’.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa secara teknis nantinya pihak WPLN yang berhak memperoleh manfaat P3B karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025 akan menyampaikan formulir DGT kepada Bapak sebagai pihak pemotong pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 112/2025.

Adapun yang dimaksud dengan pernyataan WPLN ’tidak melakukan penyalahgunaan P3B’ ini kita dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c PMK 112/2025 yang meliputi:

  1. memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan
  8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

Lantas, sehubungan dengan pertanyaan Bapak, dapat kami simpulkan bahwa ’kedelapan kriteria’ di atas merupakan definisi dari pernyataan WPLN ’tidak melakukan penyalahgunaan P3B’. Ketentuan ini bersifat kumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya oleh WPLN terkait. Dengan begitu, apabila delapan penyataan tersebut terpenuhi seluruhnya, dapat dikatakan bahwa WPLN tersebut ’tidak melakukan penyalahgunaan P3B’.

Untuk memudahkan, berikut ini merupakan contoh penyalahgunaan P3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 112/2025 yang menunjukkan bentuk penyalahgunaan P3B terkait penentuan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atas penghasilan (beneficial owner).

Sebagai ilustrasi, PT I membutuhkan pendanaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan berencana memperoleh pinjaman dari R Ltd. yang berkedudukan di negara X yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia. Untuk menekan beban pajak, R Ltd. mendirikan H Ltd. di negara Y yang memiliki P3B dengan Indonesia, dengan modal yang seluruhnya bersumber dari R Ltd. Selanjutnya, PT I melakukan perjanjian pinjaman dengan h Ltd. dan melakukan pembayaran bunga kepada entitas tersebut.

Dalam praktiknya, bunga yang dibayarkan PT I kepada H Ltd. selalu diteruskan kepada R Ltd. dalam bentuk dividen dengan nilai yang sama, meskipun tidak terdapat kewajiban tertulis untuk melakukan penerusan tersebut. Skema ini didukung oleh rezim pajak di negara X dan negara Y yang tidak mengenakan pajak atas dividen lintas negara. Padahal, karena Indonesia tidak memiliki P3B dengan negara X, pembayaran bunga atau dividen langsung ke negara X seharusnya dikenai pajak dengan tarif umum sebesar 20%.

Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa H Ltd., pada dasarnya bukan merupakan beneficial owner atas bunga yang dibayarkan oleh PT A tersebut. Hal ini setidaknya dapat terlihat dari fakta bahwa H Ltd. selalu meneruskan bunga tersebut kepada R Ltd. dalam bentuk dividen dengan nilai yang sama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa H Ltd. pada dasarnya tidak memenuhi kriteria kedelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) angka 8 PMK 112/2025.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.