LITERASI PAJAK

Profesional DDTC Berkontribusi dalam Buku Terbitan Internasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Profesional DDTC Berkontribusi dalam Buku Terbitan Internasional

Buku berjudul The Implementation and Lasting Effects of the Multilateral Instrument yang memuat ulasan mengenai implementasi MLI di Indonesia. Ulasan ditulis 2 profesional DDTC.

INTERNATIONAL Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menerbitkan buku berjudul The Implementation and Lasting Effects of the Multilateral Instrument. Buku ke-21 dari European dan International Tax Law and Policy Series ini mengulas implementasi MLI di 34 negara, termasuk Indonesia.

Adapun ulasan mengenai dampak The Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di Indonesia ditulis profesional DDTC. Salah satunya adalah Manager of Tax Compliance & Litigation Services at DDTC Anggi P.I. Tambunan.

Buku ini merupakan hasil dari interaksi nonfisik para national reporters dan penulis. Awalnya, ulasan profesional DDTC akan dipresentasikan dalam Rust Conference yang digelar Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business pada 2-4 Juli 2020 di Austria. Namun, konferensi ditiadakan karena terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Sebagai rencana aksi 15 proyek anti-BEPS, MLI merupakan konvensi multilateral yang digunakan dengan cepat untuk memodifikasi penerapan P3B tanpa adanya negosiasi ulang satu per satu secara bilateral. MLI tidak menggantikan perjanjian pajak yang sudah ada.

MLI justru memodifikasi penerapan P3B dengan tujuan untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, melawan penyalahgunaan perjanjian dan meningkatkan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberi fleksibilitas sesuai dengan kebijakan dan posisi berbeda yang dipilih tiap negara.

MLI memungkinkan yurisdiksi untuk mengadopsi rekomendasi-rekomendasi dalam beberapa rencana aksi BEPS yang berdampak pada P3B. Rekomendasi itu di antaranya rencana aksi 2 tentang hybrid mismatches, rencana aksi 6 tentang upaya untuk menangkal treaty abuse, rencana aksi 7 tentang status bentuk usaha tetap, serta rencana aksi 14 tentang mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen terhadap proyek anti-BEPS, ikut menandatangani MLI pada Juni 2017 di Paris. Ratifikasi MLI di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Pada Chapter 20, Anggi dan Rahmat mengupas implementasi MLI di Indonesia dan kaitannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pembahasan dimulai dengan pihak-pihak dalam MLI dan P3B yang tercakup dalam MLI. Kemudian, bahasan dilanjutkan mengenai hybrid mismatches dan penyalahgunaan P3B (treaty abuse). Bahasan berlanjut terkait dengan penghindaran status bentuk usaha tetap.

Selain itu, ada pula bahasan tentang peningkatan penyelesaian sengketa dan arbitrase yang sesuai. Mereka juga mengulas kebijakan umum options dan reservations pada MLI. Pada bagian akhir simpulan, Anggi dan Rahmat memaparkan proyeksi terkait dengan jaringan P3B Indonesia pada masa depan.

Baca Juga:
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Buku ini diterbitkan untuk memberikan gambaran umum kepada otoritas pajak, pembuat kebijakan, pengadilan, serta praktisi mengenai posisi dan pengalaman beberapa negara dalam mengimplementasikan MLI.

Editor buku yang diterbitkan pada Oktober 2021 ini merupakan para pakar pajak internasional. Mereka adalah Georg Kofler, Michael Lang, Jeffrey Owens, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, Karoline Spies, dan Claus Staringer. Adapun Michael Lang bertindak sebagai series editor.

Sebelum buku tersebut, beberapa profesional DDTC lainnya juga berkontribusi dalam buku pajak internasional. Beberapa di antaranya adalah Managing Partner DDTC Darussalam dalam buku A Global Analysis of Tax Treaty Disputes. Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam buku Transfer Pricing Law Review .

Baca Juga:
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kemudian, Partner of Tax Compliance and Litigation Services David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services Ganda Christian Tobing dalam buku The Tax Disputes and Litigation Review.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dalam buku berjudul Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?. Ada pula Associate Partner of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji dalam buku Controlled Foreign Company Legislation. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?