OPINI PAJAK

Marak Rumah Jadi Tempat Usaha, Perlu Aturan Pembebanan Biaya

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Februari 2026 | 15.30 WIB
Marak Rumah Jadi Tempat Usaha, Perlu Aturan Pembebanan Biaya
Anis Urba Ningrum,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

RUMAH atau tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat usaha makin jamak kita jumpai. Regulasi yang berlaku pun membolehkan praktik tersebut.

Pasal 49 UU 1/2011 secara lugas menyatakan bahwa 'Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian'.

Selain itu, mengacu pada PP 21/2021, lokasi yang dijadikan usaha juga tidak harus dipisahkan dari rumah, asalkan tempat tersebut juga telah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Klinik, kafe, rumah makan, firma hukum, toko merupakan beberapa contoh usaha yang sering ditemui memanfaatkan sebagian area rumah sebagai tempat berlangsungnya usaha. Penulis juga menemukan beberapa usaha yang berkantor dari rumah seperti perusahaan perdagangan tanpa persediaan, di mana perusahaan ini melakukan pembelian dari supplier dan menjual ke customer hanya ketika ada pesanan yang masuk.

Contoh lainnya seperti perusahaan jasa iklan, jasa desain, jasa teknologi dan penyedia jasa lainnya yang bernaung di bawah badan hukum, yang tidak memerlukan tempat yang luas untuk menjalankan usahanya.

Yang menjadi catatan, apabila rumah digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha maka penghitungan labanya berpotensi menjadi bias. Alasannya, ada penggunaan biaya-biaya yang sulit dipisahkan antara penggunaan sehubungan rumah tangga dengan penggunaan sehubungan usaha.

Misalnya, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan air, listrik, internet, pajak bumi bangunan, penyusutan, dan biaya-biaya lainnya yang sulit dipisahkan. Sejalan dengan itu, dalam perpajakan, faktor biaya juga berkaitan erat dengan penghitungan penghasilan kena pajak untuk menghitung PPh terutang.

Wajib pajak berpotensi membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan tersebut dalam laporan laba rugi yang menjadi dasar penghitungan dan pelaporan pajaknya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Artinya, biaya yang tidak termasuk 3M penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Memang, terdapat insentif PPh final 0,5% yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha tersebut dalam menghitung pajaknya sehingga biaya menjadi hal yang tidak relevan. Namun, pemanfaatan insentif tersebut hingga saat ini diketahui masih memiliki batas waktu tertentu. Konsekuensinya, ketika batas waktu tersebut telah berakhir, wajib pajak harus menghitung pajak terutang sesuai dengan yang diatur dalam UU PPh.

Prosedur di Negara Lain

Lebih jauh, hingga saat ini masih belum terdapat aturan perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang bagaimana biaya yang tidak dapat dipisahkan tersebut dihitung bagiannya untuk dibebankan sebagai biaya usaha. Sementara itu, di sebagian negara di dunia telah mengatur beberapa metode pembebanan biaya tersebut dalam regulasinya.

Misalnya, pemerintah Australia memiliki 2 metode dalam penghitungan biaya yang dapat dibebankan, yaitu fixed rate method dan actual cost method.

Fixed rate method merupakan metode yang memperbolehkan pembebanan biaya yang didasarkan pada tarif tetap per jam kerja. Sementara actual cost method merupakan metode yang membebankan biaya berdasarkan pembebanan biaya aktual yang terjadi, yang memerlukan penghitungan dan pencatatan mendetail seperti biaya per unit listrik dan rata-rata listrik yang digunakan per jam.

Actual cost method tampak lebih rumit dan membutuhkan penghitungan dan pencatatan yang mendetail, juga konsisten. Untuk mempermudah wajib pajak, pemerintah Australia meluncurkan aplikasi yang dapat membantu wajib pajak untuk dapat melakukan penghitungan dan pencatatan tersebut.

Sejalan dengan Australia, Inggris juga menggunakan metode tarif tetap untuk menghitung pengeluaran biaya bagi usaha yang dijalankan dari rumah. Namun, Inggris tidak serta merta memperbolehkan seluruh bentuk badan usaha dapat menggunakan metode tersebut. Perseroan terbatas atau persekutuan usaha yang melibatkan perseroan terbatas tidak termasuk dalam badan usaha yang dapat menggunakan metode tersebut.

Sementara di Jerman, biaya-biaya yang dikeluarkan harus dibagi secara proporsional (Scheller, 2019). Kriteria pembagiannya adalah luas meter persegi ruangan yang dipergunakan sebagai kantor dibagi dengan luas meter persegi seluruh rumah. Kriteria pembagiannya adalah luas meter persegi ruangan yang dipergunakan sebagai kantor dibagi dengan luas meter persegi seluruh rumah.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan praktik di sejumlah negara, Indonesia bisa mempertimbangkan 3 metode yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi terkait dengan pembebanan biaya usaha bagi pelaku usaha rumahan atau UMKM.

Ketiga metode tersebut, antara lain metode tarif tetap, biaya aktual, dan biaya proporsional. Penyusunan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan tata cara yang dapat dipedomani menjadi penting untuk menutup celah pajak yang mungkin terjadi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.