OPINI PAJAK

NPPN Era Coretax: Penguatan Hak Wajib Pajak dan Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Februari 2026 | 07.00 WIB
NPPN Era Coretax: Penguatan Hak Wajib Pajak dan Kepastian Hukum
Ani Natalia,
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DirektoratĀ P2Humas DJPĀ 

NORMA Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode penentuan penghasilan neto yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi tertentu yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Dalam konteks hukum pajak, NPPN berfungsi sebagai simplified tax base determination, yaitu penetapan dasar pengenaan pajak berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto sebagaimana ditetapkan oleh otoritas pajak.

Seiring dengan implementasi Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, mekanisme pemberitahuan dan penggunaan NPPN kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Perubahan ini menandai penguatan prinsip administrative certainty dan traceability dalam pengelolaan data perpajakan, sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma administrasi menuju sistem yang berbasis desain kepatuhan.

NPPN sebagai Hak Wajib Pajak

Secara normatif, NPPN bukanlah fasilitas yang bersifat diskresioner maupun perizinan administratif. Penggunaan NPPN merupakan hak wajib pajak yang timbul sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak melakukan proses persetujuan atas penggunaan NPPN, melainkan hanya mewajibkan penyampaian pemberitahuan.

Penegasan ini menjadi penting mengingat masih terdapat kesalahpahaman di kalangan wajib pajak bahwa penggunaan NPPN memerlukan izin atau persetujuan dari DJP. Dalam praktik Coretax, tidak tersedia menu 'permohonan penggunaan NPPN' karena pendekatan regulasi yang digunakan adalah ex-post supervision, bukan ex-ante approval.

Pemberitahuan NPPN sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN memiliki fungsi strategis dalam sistem perpajakan. Pertama, menetapkan metode penghitungan penghasilan neto yang digunakan wajib pajak. Kedua, menjadi basis data bagi pengawasan kepatuhan material. Ketiga, mengurangi potensi sengketa terkait koreksi fiskal atas pengakuan biaya.

Dalam perspektif hukum pajak, pemberitahuan tersebut berfungsi sebagai bentuk self-declaration yang memperkuat asas kepercayaan (trust-based taxation) antara wajib pajak dan fiskus.

Integrasi NPPN dalam SPT Tahunan melalui Coretax

Setelah pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan dan tercatat dalam sistem, Coretax secara otomatis mengaitkan status NPPN dengan proses pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Dalam tahap ini, wajib pajak cukup melaporkan peredaran bruto selama tahun pajak, sementara penghitungan penghasilan neto dilakukan oleh sistem berdasarkan norma yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai compliance-by-design mechanism yang mendorong kepatuhan secara sistemik.

Ketentuan Batas Waktu dan Konsekuensi Hukum Pemberitahuan NPPN

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023), wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.

Namun demikian, penggunaan NPPN tersebut bersyarat. Wajib pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 450 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Dalam hal wajib pajak yang memenuhi ketentuan penggunaan NPPN baru terdaftar pada 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak 2026 mana yang terjadi lebih dahulu.

Wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan NPPN sebagaimana dimaksud di atas, namun tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensi ini berlaku secara langsung dan tidak memerlukan penetapan administratif tambahan.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha maupun pekerjaan bebas yang memenuhi persyaratan penggunaan NPPN diimbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax. Untuk tahun pajak 2026, batas waktu penyampaian pemberitahuan tersebut adalah paling lambat 31 Maret 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.