KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2023, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengeklaim sudah menerima sebanyak 51 pengaduan dari orang pribadi, perusahaan, organisasi profesi, konsultan pajak hingga LSM.

Sebanyak 18 pengaduan disampaikan perusahaan, 9 aduan dari orang pribadi. Lalu, sebanyak 8 pengaduan dari organisasi profesi. Konsultan pajak dan kuasa hukum masing-masing menyampaikan 5 pengaduan kepada Komwasjak. Adapun 3 pengaduan lainnya berasal dari LSM.

"Setiap pengaduan yang kami terima ini sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan," sebut Komwasjak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dari total 51 pengaduan, 35 pengaduan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan formal. Dari 35 pengaduan itu, sebanyak 27 pengaduan yang diterima Komwasjak dinyatakan layak secara materiil sehingga dapat ditindaklanjuti.

Dari total 27 pengaduan yang layak ditindaklanjuti, 20 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut oleh Komwasjak. Kemudian, terdapat 2 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Lalu, terdapat 5 pengaduan yang masih belum dilakukan tindak lanjut oleh Komwasjak.

Kewenangan Komwasjak

Untuk diketahui, salah satu kewenangan Komwasjak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 2/2023 ialah menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Pengaduan diteruskan kepada DJP, DJBC, BKF atau Itjen Kemenkeu.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF adalah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, sedangkan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan oleh DJP, DJBC dan BKF ke pengadu dan ditembuskan ke Komwasjak. Khusus untuk aduan terkait aparatur, tindak lanjut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu ke pihak-pihak terkait dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS