
BAGI sebagian pengelola yayasan nirlaba yang menjalankan pelayanan sosial, menerima selembar bukti potong pajak elektronik (e-bupot) mungkin menjadi pengalaman yang tidak biasa. Selama ini, aktivitas mereka lebih lekat dengan pengelolaan dana amal dan kegiatan sosial. Namun, ketika yayasan mulai terlibat dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG), situasinya berubah.
Aliran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) membawa konsekuensi administratif dan perpajakan yang perlu dipahami. Di sinilah persoalan mulai muncul. Dana insentif yang diterima yayasan berasal dari pemerintah dan secara administratif dikenal sebagai "bantuan pemerintah".
Istilah tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa dana yang diterima otomatis merupakan sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Padahal, dalam perspektif perpajakan, label bantuan tidak serta-merta menentukan perlakuan pajaknya. Yang lebih penting adalah melihat substansi dari hubungan dan transaksi yang terjadi.
Program MBG sebagai salah satu prioritas nasional memang tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Di balik distribusi makanan kepada penerima manfaat, terdapat rangkaian kegiatan operasional yang melibatkan pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, pemenuhan standar gizi, hingga pendistribusian secara rutin. Rangkaian kewajiban inilah yang kemudian menjadi titik temu antara tujuan sosial program pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Untuk meluruskan miskonsepsi tersebut, kita perlu menilik batas hukum yang tegas antara definisi "sumbangan" dan "jasa boga" dalam kacamata fiskal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh dan PP 94/2010, sebuah bantuan atau sumbangan hanya dikecualikan dari objek pajak apabila tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya, sumbangan sejati memiliki sifat transaksional yang insidental, karitatif, tanpa pamrih, serta tidak menuntut spesifikasi produk atau layanan tertentu.
Namun, realitas operasional dalam ekosistem MBG menuntut profesionalisme yang melampaui sekadar donasi karitatif. Bantuan dari BGN mensyaratkan penyediaan menu spesifik, kewajiban menjaga mutu, target porsi yang terukur, serta pendistribusian makanan yang dilakukan secara rutin.
Lebih dari itu, yayasan wajib memenuhi standar pemenuhan gizi yang ketat, mematuhi jadwal, serta memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang dievaluasi secara berkala. Keterikatan operasional dan struktural tersebut secara material dan hukum mengklasifikasikan transaksi sebagai penyerahan jasa boga sesuai dengan PMK 141/2015.
Konsekuensinya, status pengecualian pajak atas sumbangan tidak dapat diterapkan dan transaksi tersebut tunduk pada pemotongan PPh Pasal 23.
Di sinilah peran penting BGN sebagai perpanjangan tangan negara. Merujuk pada PMK 59/2022, BGN yang berstatus sebagai instansi pemerintah pusat diwajibkan secara hukum untuk bertindak sebagai pemotong pajak. Atas setiap belanja pemerintah yang menggunakan APBN untuk pembayaran jasa boga atau katering, BGN wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto tagihan, kemudian menyetor dan melaporkannya.
Bagi yayasan penyelenggara, pemotongan PPh sebesar 2% ini kerap kali dipandang dengan rasa khawatir. Tidak sedikit yang menganggap potongan tersebut sebagai beban biaya yang pada akhirnya mengurangi dana yang dapat digunakan untuk operasional SPPG.
Padahal, dari sisi pembukuan dan perpajakan, potongan tersebut sama sekali bukanlah sunk cost atau beban biaya yang hangus. Pemotongan oleh BGN pada hakikatnya merupakan mekanisme pembayaran pajak di muka atau kredit pajak. Bukti potong e-bupot yang diterima yayasan merupakan instrumen sah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang beban pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan di akhir tahun.
Dengan kata lain, e-bupot yang pada awalnya mungkin terlihat sebagai sebuah "potongan", justru merupakan bukti bahwa pajak tersebut telah dipenuhi di muka dan nantinya dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak yayasan.
Sebagai penutup yang menenangkan, sistem perpajakan kita juga memberikan ruang bagi entitas nirlaba untuk mengelola sisa lebih yang diperoleh dari kegiatan operasionalnya.
Merujuk pada Pasal 4 PMK 68/2020, apabila dari efisiensi operasional SPPG yayasan berhasil mengelola dan memperoleh sisa lebih dana (surplus), sisa lebih tersebut berhak dikecualikan dari objek PPh badan.
Syaratnya pun bersifat konstruktif: sisa lebih tersebut harus ditanamkan atau direinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, sosial, atau penelitian, dalam jangka waktu maksimal empat tahun sejak diperoleh.
Ketentuan ini menunjukkan sistem perpajakan tidak semata-mata hadir untuk menarik penerimaan negara. Bagi entitas nirlaba, terdapat ruang yang memungkinkan surplus dari pengelolaan kegiatan sosial untuk kembali dimanfaatkan bagi tujuan sosial yang lebih luas.
Pada akhirnya, pertemuan antara bantuan pemerintah dan kewajiban perpajakan dalam program MBG bukanlah semata-mata bentuk beban yang memberatkan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan yang transparan. Keduanya berjalan beriringan untuk memastikan bahwa setiap sen uang negara tidak hanya berhasil menutrisi generasi penerus bangsa, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi dan perpajakan yang semestinya.
Dengan demikian, hadirnya e-bupot di tangan pengelola yayasan bukanlah sekadar selembar dokumen pemotongan pajak. Ia menjadi penanda bahwa setiap aliran dana publik, termasuk yang digunakan untuk tujuan sosial, tetap berada dalam sebuah ekosistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
