News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, BGN Izinkan Mitra Dapur MBG Ganti Yayasan yang Merugikan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 05 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Dari Pajak, BGN Izinkan Mitra Dapur MBG Ganti Yayasan yang Merugikan
<p>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) untuk mengajukan pergantian yayasan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan ini diterapkan mengingat hingga kini masih ada yayasan yang hanya meminta setoran dalam jumlah tertentu kepada mitra dan sama sekali tidak berkontribusi terhadap operasional dapur MBG.

"Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut," ujar Sudaryono, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Sudaryono mengatakan praktik ini menimbulkan beban tambahan bagi mitra yang mengoperasikan dapur MBG serta memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Menurut Sudaryono, MBG seharusnya diarahkan untuk menghasilkan makanan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.

"Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur," ujar Sudaryono.

Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, BGN telah membuka portal yang memungkinkan mitra untuk mengajukan pergantian yayasan sekaligus menyampaikan bukti-bukti setoran uang kepada yayasan.

"Kami ingin dalam pelaksanaan MBG ini betul-betul yang tersalurkan dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik, diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, akuntabilitasnya baik, dan transparan," ujar Sudaryono.

Sebagai informasi, yayasan dalam konteks pelaksanaan MBG adalah badan hukum nirlaba yang bertindak sebagai penanggung jawab utama dan dikontrak untuk menjalankan dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Namun, dalam praktiknya, yayasan dimaksud tidak memiliki modal untuk menjalankan dapur sendiri sehingga perlu bekerja sama dengan mitra selaku pelaksana teknis di lapangan.

Menurut Sudaryono, dahulu terdapat oknum pejabat BGN yang mendirikan yayasan untuk pelaksanaan MBG lalu menjual titik dapur kepada mitra-mitra.

"Pada kepemimpinan sebelumnya banyak oknum di kantor BGN membuat yayasan yang kemudian diberikan titik untuk membangun padahal yayasan itu tidak punya modal, sehingga yang dilakukan adalah dia mencalo titik, kemudian meminta mitra membangun dapur, kemudian mewajibkan mitra untuk setor sejumlah uang per ompreng kepada yayasan," ujar Sudaryono.

Sebagai informasi, realisasi belanja program MBG hingga pertengahan September 2026 sudah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu senilai Rp218,77 triliun.

Anggaran MBG berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.