Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Zaskia Gotik mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Zaskia mengatakan penyampaian SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak.
"Tenang saja, dipermudah. Kalian di manapun, kapanpun, bisa lapor pajak. Cara lapornya lewat website www.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar2, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Zaskia telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara online. Dia pun mengajak penggemarnya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
"Jangan sampai kelewatan. Nanti rugi, Sayang, kalau kelewatan," ujarnya.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, Zaskia juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024. (rig)