Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menurunkan Ambang Batas PKP dengan Transisi yang Lebih Bertahap

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 09.00 WIB
Menurunkan Ambang Batas PKP dengan Transisi yang Lebih Bertahap
D.A. Arista Widya Sari,
Badung, Bali

ORANG cenderung lebih takut kehilangan daripada senang mendapatkan sesuatu yang nilainya sama. Hal ini ditunjukkan Kahneman dan Tversky lewat penelitian mereka pada 1979. Sistem PPN di Indonesia tanpa sengaja dapat menghadirkan situasi serupa.

Toko dengan omzet Rp4,7 miliar setahun belum memiliki kewajiban memungut PPN. Jika omzetnya sudah melewati Rp4,8 miliar, barulah pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kemudian menjalankan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan.

Perubahan kewajiban yang datang sekaligus inilah yang—dalam kacamata ekonomi perilaku—dapat memunculkan loss aversion. Bagi pengusaha, yang terasa bukan hanya keuntungan yang bertambah, melainkan juga kemudahan administratif yang mulai berkurang.

Sorotan paling gamblang datang dari laporan World Bank bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang terbit pada Juli 2026. Ambang pengukuhan PKP di Indonesia senilai Rp4,8 miliar disebut hampir 70 kali PDB per kapita.

Selain menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, threshold Indonesia ini melampaui praktik di sejumlah negara ASEAN maupun OECD. World Bank pun merekomendasikan penurunan threshold menjadi Rp500 juta, mendekati level sebelum 2014 yang sebesar Rp600 juta.

Laporan itu juga mencatat dua gejala yang saling berkaitan, yakni penumpukan omzet tepat di bawah ambang yang terekam dalam analisis data administrasi perpajakan, serta efek kaskade PPN karena pembeli dari pemasok non-PKP tidak memperoleh pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Bersama pengurangan pengecualian PPN, World Bank memperkirakan penurunan threshold tersebut dapat menambah penerimaan hingga 0,5% PDB, atau setara dengan lebih dari Rp100 triliun, tanpa perlu menaikkan tarif.

Meski begitu, memindahkan angka dari Rp4,8 miliar ke Rp500 juta tidak otomatis menyelesaikan masalah. Persoalannya bukan hanya pada angka batas yang ditetapkan, melainkan juga pada cara konsekuensi kewajiban tersebut berlaku.

Begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan. Kewajiban memungut, menyetor, dan membuat faktur mulai berlaku pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya, tetapi kewajiban tersebut datang secara bersamaan (PMK 164/2023).

Ekonom menyebut lompatan semacam ini sebagai notch. Kleven (2016) menunjukkan notch dapat menciptakan dorongan bagi pelaku usaha untuk berkerumun tepat di bawah batas, baik dengan menahan pertumbuhan penjualan, mengubah struktur usaha, maupun melalui perilaku pelaporan tertentu.

Bukti empiris mengenai perilaku ini ditemukan di negara tetangga. Studi Muthitacharoen et al. (2021) menelusuri data SPT Thailand, negara dengan ambang PPN 1,8 juta baht, dan menemukan penumpukan pelaku usaha tepat di bawah angka tersebut.

Ada temuan penting ketika penelitian membandingkan dua kelompok usaha dengan ukuran dan kondisi serupa. Satu kelompok bertahan di luar sistem PPN, sedangkan kelompok lainnya mendaftar meski belum diwajibkan. Kelompok yang bertahan di luar sistem PPN justru tumbuh lebih lambat.

Ambang batas tersebut, berdasarkan penelitian itu, dapat bekerja seperti rem bagi pertumbuhan usaha kecil. Temuan Thailand relevan untuk dipertimbangkan dalam konteks Indonesia karena keduanya sama-sama menghadapi tantangan kepatuhan usaha kecil dan ekonomi informal.

Oleh karena itu, menurunkan angka ambang tanpa mempertimbangkan cara kewajiban tersebut mulai berlaku berpotensi hanya memindahkan rem yang sama ke titik yang lebih rendah.

Skema Transisi Bertahap

Jepang memberikan contoh mengenai bagaimana masa transisi dapat digunakan ketika usaha kecil memasuki sistem pajak konsumsi. Ketika sistem faktur pajak mulai berlaku pada Oktober 2023, pelaku usaha tertentu yang sebelumnya berstatus bebas pajak dan kemudian menjadi penerbit faktur yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas penghitungan kewajiban selama masa transisi.

Melalui skema khusus tersebut, pelaku usaha dimaksud cukup menyetorkan 20% dari total PPN yang dipungut dari pembelinya selama periode yang ditentukan, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Pemerintah Jepang juga memberikan masa transisi di sisi pembeli. Perusahaan yang tetap bertransaksi dengan pemasok kecil yang belum menjadi penerbit faktur yang memenuhi syarat, tidak langsung kehilangan seluruh hak pengurangan pajaknya.

Hak tersebut dikurangi secara bertahap selama periode transisi. Dengan demikian, perubahan sistem tidak serta-merta menimbulkan perubahan beban secara penuh, baik bagi pelaku usaha dan mitra transaksinya.

Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan kewajiban dapat disertai masa adaptasi. Pelaku usaha memperoleh waktu untuk membenahi pembukuan, memahami administrasi, dan membiasakan diri dengan sistem faktur sebelum seluruh konsekuensi sistem baru berlaku.

Namun, jika kepatuhan menimbulkan perubahan beban yang terlalu tajam, insentif untuk tetap berada di bawah ambang dapat makin besar. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap desain sistem perpajakan.

Indonesia tidak perlu menyalin angka maupun mekanisme Jepang secara utuh. Prinsip gradualism-nya yang dapat dipertimbangkan. Tahapan dan bentuk fasilitas perlu dikalibrasi sesuai kemampuan administrasi usaha, risiko compliance gap, dampaknya terhadap penerimaan, serta karakter sistem kredit PPN Indonesia.

Nah, Indonesia dapat mempertimbangkan mekanisme transisi bagi pengusaha yang baru pertama kali dikukuhkan sebagai PKP. Pada periode awal, PKP baru dapat memperoleh mekanisme penghitungan atau pemenuhan kewajiban PPN yang lebih sederhana.

Fasilitas tersebut kemudian dikurangi secara bertahap hingga pengusaha menjalankan mekanisme PPN secara penuh. Desainnya perlu memastikan mekanisme tersebut tidak mengganggu rantai kredit PPN dan hanya berlaku bagi pengusaha yang baru pertama kali dikukuhkan agar tidak dimanfaatkan melalui perubahan status usaha secara berulang.

Keberhasilan skema tersebut juga tidak cukup diukur dari jumlah PKP baru. Perubahan pola penumpukan omzet di bawah ambang, pertumbuhan usaha setelah dikukuhkan, tingkat kepatuhan, serta dampaknya terhadap penerimaan perlu ikut dievaluasi.

Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, perluasan basis tidak hanya membutuhkan kewajiban yang tegas, tetapi juga transisi yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi ketika memasuki sistem PPN.

Ambang batas pajak seharusnya menjadi garis start, bukan garis yang ditakuti. Ia dapat menjadi penanda naik kelas—tanda sebuah usaha tumbuh cukup besar untuk ikut menopang perekonomian negaranya. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.