Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menggagas Pengawasan WP Instansi Pemerintah dari AR ke Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 September 2026 | 14.00 WIB
Menggagas Pengawasan WP Instansi Pemerintah dari AR ke Penyuluh Pajak
Safruddin,
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

BERLAKUNYA self-assessment system dalam administrasi perpajakan Indonesia membutuhkan metode pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) yang efektif dan efisien. Mulai 1984, pengawasan kepatuhan WP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan per jenis pajak. Dengan mekanisme tersebut, WP dapat berhadapan dengan petugas pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak.

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP, sejak 2002, DJP secara bertahap beralih ke sistem pengawasan berdasarkan fungsi dengan memperkenalkan jabatan account representative (AR). Setiap AR menangani pengawasan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP secara lebih menyeluruh, sekaligus menjalankan fungsi konsultasi perpajakan.

Untuk lebih mempertajam peran AR dalam pengawasan, DJP kemudian memperkenalkan jabatan fungsional penyuluh pajak pada 2021. Jabatan baru ini mengambil alih sebagian fungsi konsultasi dan edukasi yang sebelumnya dilakukan oleh AR. Pemisahan fungsi tersebut membuat AR lebih difokuskan pada fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Perkembangan berikutnya membuka ruang bagi desain pengawasan yang lebih beragam. PMK 111/2025 antara lain mengatur bahwa kepala KPP dapat menugaskan AR dan/atau pegawai lain untuk melakukan pengawasan. Artinya, fungsi pengawasan tidak semata-mata bertumpu pada AR, tetapi juga dapat melibatkan pegawai lain. Salah satu yang dapat dipertimbangkan adalah penyuluh pajak yang sebelumnya memiliki irisan fungsi dengan AR.

Dalam konteks tersebut, pelibatan fungsional penyuluh pajak dalam pengawasan WP instansi pemerintah menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Gagasan tersebut menjadi relevan apabila melihat perbedaan karakteristik WP serta kompetensi teknis yang dimiliki AR dan penyuluh pajak.

Perbedaan Karakteristik Wajib Pajak

Terdapat dua kelompok WP yang diawasi oleh DJP, yaitu WP non-instansi pemerintah (WP badan dan orang pribadi (OP)) serta WP instansi pemerintah (pusat, daerah, dan desa). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Pertama, WP badan dan OP pada umumnya memiliki kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima sekaligus dapat memiliki kewajiban pemotongan/pemungutan pajak pihak lain. WP Instansi pemerintah hanya melakukan penyetoran pajak hasil pemotongan/pemungutan pajak pihak lain dan tidak melakukan pembayaran atas penghasilan yang diterima.

Kedua, WP badan dan OP berorientasi mencari keuntungan, mengelola uang sendiri, dan memiliki potensi untuk melakukan penghindaran pajak guna memperbesar keuntungan. Sementara itu, WP instansi pemerintah tidak berorientasi pada profit, mengelola uang negara, dan relatif tidak memiliki motif yang sama untuk melakukan penghindaran pajak karena anggaran yang dikelola telah memperhitungkan kewajiban perpajakan di dalamnya.

Ketiga, pada WP badan dan OP terdapat informasi dan strategi bisnis yang bersifat rahasia. Sementara itu, pengelolaan keuangan WP instansi pemerintah tunduk pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara, meskipun bukan berarti seluruh data yang dimiliki instansi pemerintah dapat diakses secara terbuka.

Keempat, pengawasan WP badan dan OP atas kepatuhan perpajakannya terutama dilakukan oleh DJP. Sementara itu, pengelolaan keuangan WP instansi pemerintah juga menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal, seperti inspektorat, BPKP, dan BPK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Perbedaan karakteristik tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan diferensiasi pendekatan pengawasan.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor SKJ.01/2025 mengenai kompetensi AR serta PermenPAN-RB Nomor 4/2022 dan Nomor 5/2022 yang mengatur kompetensi penyuluh pajak, terdapat kompetensi teknis yang beririsan antara AR dan penyuluh pajak, yakni berupa advokasi kebijakan perpajakan.

Di luar kompetensi tersebut, AR juga harus memiliki kompetensi dalam analisis kepatuhan WP, analisis potensi pajak, profiling WP, ekstensifikasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak.

Sementara itu, kompetensi lain penyuluh pajak antara lain mencakup analisis dokumen layanan perpajakan, penyusunan informasi publik, pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan, kemampuan berbicara di depan umum, serta desain komunikasi visual di bidang perpajakan.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya penekanan kompetensi yang berbeda. Kompetensi AR lebih dekat dengan analisis risiko kepatuhan dan tindakan korektif atas pelaksanaan kewajiban perpajakan. Sementara itu, kompetensi penyuluh pajak lebih dekat dengan edukasi, komunikasi, dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Jika dihubungkan dengan karakteristik WP, kompetensi AR dapat lebih difokuskan pada pengawasan WP badan dan OP yang memiliki profil dan risiko kepatuhan lebih kompleks dengan pendekatan one-on-one. Sementara itu, karakter kompetensi penyuluh pajak dapat dimanfaatkan dalam pengawasan WP instansi pemerintah, termasuk melalui pendekatan one-to-many.

Pembagian tersebut berpotensi membuat AR lebih fokus pada analisis kepatuhan dan penggalian potensi WP badan dan OP yang relatif kompleks, sedangkan penyuluh pajak dapat mengombinasikan fungsi pengawasan dengan edukasi secara lebih sistematis kepada WP instansi pemerintah.

Gagasan tersebut juga dapat dibaca bersama hasil penelitian Anies Said M. Basalamah et al. (2016) yang antara lain merekomendasikan agar AR dibekali kemampuan soft skills dan komunikasi untuk menghadapi karakter WP yang berbeda-beda serta pelaksanaan kelas pajak secara rutin. Kompetensi tersebut pada dasarnya memiliki irisan dengan kompetensi yang kini melekat pada jabatan fungsional penyuluh pajak.

Tindak Lanjut Kegiatan Fungsi Pengawasan

Perbedaan karakteristik WP juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan tindak lanjut hasil pengawasan. Secara umum, ketidakpatuhan yang tidak dapat diselesaikan melalui proses pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan WP.

Dalam konteks WP instansi pemerintah, pendekatan tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan mekanisme pengawasan lain atas pengelolaan keuangan negara. Instansi pemerintah juga berada dalam lingkup pengawasan aparat internal dan eksternal, antara lain inspektorat, BPKP, dan BPK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal tersebut bukan berarti pemeriksaan pajak terhadap WP instansi pemerintah menjadi tidak diperlukan. Namun, karakter pengawasan yang berlapis membuka ruang bagi DJP untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat pengawasan lainnya sehingga tindak lanjut atas ketidakpatuhan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tidak menimbulkan duplikasi yang tidak diperlukan.

Sesuai dengan karakteristiknya, persoalan kepatuhan WP instansi pemerintah juga dapat bersumber dari keterbatasan pemahaman mengenai regulasi dan aplikasi perpajakan, kompleksitas administrasi, ataupun pergantian pengelola keuangan dan bendahara. Dalam konteks inilah kompetensi penyuluh pajak dalam edukasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan secara berkesinambungan.

Pendekatan tersebut sekaligus dapat mendukung sinergi antarinstansi pemerintah. Sinergi bukan hanya dalam optimalisasi penerimaan pajak, melainkan juga dalam konteks yang lebih luas, yaitu peningkatan tata kelola keuangan negara.

Hal ini sejalan dengan penelitian Radita Qonita dan Harti Budi Yanti (2025) yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak instansi pemerintah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa makin baik pemahaman pengelola keuangan instansi pemerintah mengenai ketentuan, prosedur, serta konsekuensi perpajakan, makin tinggi pula tingkat kepatuhan dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik WP badan dan OP serta WP instansi pemerintah, kompetensi teknis AR dan penyuluh pajak, serta tindak lanjut kegiatan pengawasan, pengalihan fungsi pengawasan WP instansi pemerintah dari AR kepada fungsional penyuluh pajak berpotensi menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Hal ini tidak hanya berpotensi mendukung optimalisasi pencapaian target penerimaan pajak, tetapi juga tata kelola keuangan negara secara keseluruhan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.