
SETIAP transaksi QRIS meninggalkan jejak digital yang menggambarkan aktivitas ekonomi masyarakat. Jejak tersebut membuka peluang untuk mendukung administrasi perpajakan yang makin berbasis data.
Hingga semester I/2025, QRIS telah digunakan oleh 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant, yang 93,16% di antaranya merupakan UMKM. Besarnya ekosistem ini menyimpan potensi data transaksi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepatuhan pajak.
Di tengah tren penurunan tax ratio dan tantangan shadow economy, peluang tersebut makin relevan seiring dengan implementasi Coretax DJP. Pertanyaannya, bagaimana QRIS dapat dikembangkan bersama Coretax DJP untuk membangun kepatuhan pajak berbasis transaksi?
Landasan Konseptual
Tantangan perpajakan terhadap ekonomi digital tertuang dalam publikasi berjudul Toward Seamless Taxation Through a Split Payment Mechanism on the Marketplace and Quick Response (QR) Payment System, Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, Vol. 5 No. 1.
Publikasi yang ditulis oleh Nugroho, H.D. (2023) tersebut menjelaskan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, khususnya melalui marketplace dan sistem pembayaran digital berbasis QR, menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi administrasi perpajakan.
Di satu sisi, transaksi digital semakin berkembang sehingga membutuhkan pendekatan pengawasan yang adaptif. Di sisi lain, aktivitas transaksi menghasilkan data elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Nugroho memandang masih ada peluang untuk mendorong platform digital berperan sebagai pihak yang menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak ke kas negara, sedangkan sisa pembayaran diteruskan kepada penjual.
Peluang tersebut dapat membantu meningkatkan penerimaan negara, memperkuat kepatuhan pajak, mengurangi biaya pengawasan, mempercepat arus kas pemerintah, serta menyederhanakan kewajiban perpajakan wajib pajak.
OECD (2020) mengemukakan konsep Tax Administration 3.0 yang mendorong terwujudnya seamless taxation, yaitu kondisi ketika pemenuhan kewajiban perpajakan berlangsung secara lebih sederhana, otomatis, dan minim friksi karena terintegrasi dengan sistem pembayaran, pembukuan, dan platform digital yang digunakan wajib pajak.
Dalam kerangka tersebut, otoritas pajak tidak lagi hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem digital yang mendukung kepatuhan sejak transaksi berlangsung.
Model AI-Assisted Embedded Tax Collection
QRIS merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR. Dengan 1 kode QR, penyelenggara jasa pembayaran dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital maupun aplikasi perbankan.
Standardisasi QR menciptakan kemampuan berbagai sistem pembayaran untuk saling terhubung. Hal ini memudahkan masyarakat untuk bertransaksi dengan penyedia barang atau jasa. Dari sisi pelaku usaha, mereka tidak lagi bergantung pada satu penyedia layanan pembayaran tertentu.
Setiap transaksi melalui QRIS menghasilkan jejak transaksi digital yang memuat sejumlah informasi, seperti waktu dan nilai transaksi serta identitas merchant dan penyelenggara jasa pembayaran. QRIS juga telah diimplementasikan melalui kerja sama pembayaran lintas negara dengan sejumlah negara.
Akumulasi transaksi dari jutaan merchant membentuk basis data ekonomi digital yang sangat besar. Data ekonomi inilah yang dapat menjadi salah satu sumber data untuk meningkatkan kepatuhan pajak berbasis transaksi, sekaligus mendukung administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.
Coretax DJP melakukan administrasi dan pengawasan berdasarkan berbagai data yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi wajib pajak. Dalam model yang ditawarkan, data transaksi ekonomi yang terbentuk melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam sistem QRIS dapat dianalisis dengan bantuan artificial intelligence (AI).
Analisis tersebut dilakukan berdasarkan pola nilai dan frekuensi transaksi, jenis merchant, serta riwayat transaksi untuk membantu menyusun profil perilaku ekonomi (economic behaviour) merchant.
Bagi merchant yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, profil tersebut dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk dicocokkan dengan data perpajakan di Coretax DJP.
AI dalam model ini tidak secara langsung menentukan pajak yang terutang, tetapi membantu mengidentifikasi pola transaksi dan risiko yang selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan pola tersebut, proses kepatuhan dapat semakin terintegrasi dengan sistem pembayaran dan tidak hanya bergantung pada pengawasan setelah transaksi. Berangkat dari konsep seamless taxation, model inilah yang disebut AI-Assisted Embedded Tax Collection (ETC).
Model tersebut mengintegrasikan data transaksi, analisis berbantuan teknologi AI, serta administrasi perpajakan sehingga proses pemenuhan kewajiban dapat makin melekat pada aktivitas ekonomi wajib pajak.
Indonesia memiliki preseden hukum yang memungkinkan pihak ketiga ditunjuk sebagai pemungut pajak. Salah satunya melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dengan platform digital tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Model ETC dapat dikembangkan dengan melibatkan PJP bank maupun nonbank untuk menyediakan data dan menjalankan fungsi pemungutan sepanjang memenuhi kriteria serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Nanti, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu mengklasifikasikan pola transaksi, sedangkan Coretax DJP berfungsi sebagai platform administrasi, rekonsiliasi, dan pengawasan. Alhasil, proses kepatuhan dapat mulai dibangun sejak transaksi ekonomi berlangsung melalui ekosistem pembayaran.
Meski demikian, data pembayaran tidak dengan sendirinya menjadi dasar pengenaan pajak. Karakter transaksi, status wajib pajak, jenis pajak, serta fasilitas perpajakan yang berlaku tetap harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pemungutan.
Implementasi ETC juga memerlukan dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, perlindungan dan tata kelola data, serta pengelolaan dampaknya terhadap arus kas wajib pajak. Kolaborasi antara otoritas pajak, penyedia platform digital, PJP, dan sektor perbankan juga menjadi penting.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, pemanfaatan data transaksi untuk meningkatkan kepatuhan juga perlu diimbangi dengan transparansi mengenai penggunaan data dan ruang bagi wajib pajak untuk mengoreksi informasi yang tidak sesuai.
Pengembangan model tersebut perlu mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan seperti UMKM, PJP, perbankan, dan masyarakat sehingga kemudahan administrasi berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak.
Bila QRIS berhasil mentransformasi pembayaran tunai menjadi pembayaran digital, pemanfaatan AI bersama Coretax DJP berpotensi mentransformasi pembayaran digital menjadi kepatuhan pajak berbasis transaksi.
Pada akhirnya, upaya menjangkau aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pengawasan setelah transaksi, tetapi dapat mulai dibangun sejak aktivitas ekonomi berlangsung. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
