
IBARAT sebuah kapal besar di mana segelintir penumpang kelas satu sibuk menghitung koper emas mereka, sementara nakhoda harus menguras kas bersama untuk menambal lambung yang bocor. Itulah potret industri batu bara kita saat ini.
Sejak perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja, negara harus menghadapi lonjakan restitusi PPN yang mencapai Rp25 triliun per tahun. Situasi ini menarik untuk dicermati di tengah masa keuntungan nomplok (windfall profit) yang dinikmati korporasi akibat lonjakan harga komoditas global.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai desain kebijakan fiskal yang tepat bagi sektor batu bara. Di satu sisi, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme PPN yang perlu tetap menjamin hak wajib pajak.
Di sisi lain, negara juga berkepentingan mengoptimalkan penerimaan ketika sektor batu bara menikmati windfall profit. Oleh karena itu, evaluasi desain PPN dan optimalisasi penerimaan dari windfall perlu berjalan beriringan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
Secara struktural, persoalan tersebut tidak terlepas dari pergeseran regulasi perpajakan yang mengubah kalkulasi bisnis hulu hingga hilir. Perubahan status batu bara menjadi BKP tidak hanya meningkatkan klaim restitusi, tetapi juga mengubah perlakuan pajak masukan yang sebelumnya menjadi bagian dari biaya menjadi dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.
Ketika pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, wajib pajak dapat berada pada posisi lebih bayar dan mengajukan restitusi sesuai dengan ketentuan. Alhasil, besarnya restitusi pada sektor batu bara pada dasarnya merupakan konsekuensi dari mekanisme PPN yang berlaku.
Namun, besarnya restitusi tetap perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan, terutama apabila terjadi secara struktural dan dalam jumlah yang signifikan. Evaluasi tersebut bukan untuk membatasi hak wajib pajak atas restitusi, melainkan memastikan desain PPN berjalan secara efisien, baik dari sisi wajib pajak maupun pengelolaan penerimaan negara.
Inti dari pajak sebagai kesepakatan bersama adalah transparansi dan ketepatan sasaran. Guna merespons besarnya restitusi tanpa mencabut status batu bara sebagai BKP, pemerintah dapat mengevaluasi kembali mekanisme PPN pada sektor tersebut.
Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah penerapan skema PPN yang dipungut oleh pembeli tertentu di ekosistem hulu pertambangan. Atau, pemerintah juga bisa menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) terbatas.
Namun, perubahan mekanisme tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Desain baru tidak semestinya hanya ditujukan untuk mengurangi arus restitusi, tetapi juga perlu mempertimbangkan netralitas PPN, arus kas pelaku usaha, biaya administrasi, dan kepastian hak wajib pajak.
Selain itu, daripada menciptakan instrumen pungutan sekunder seperti bea keluar yang memiliki risiko tax incidence yang tidak selalu tepat sasaran, pemerintah dapat mengoptimalkan skema royalti progresif melalui PP 19/2025.
Instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini lebih langsung menyasar produsen di hulu berdasarkan fluktuasi Harga Batubara Acuan (HBA) dan kualitas kalori komoditas.
Royalti progresif memungkinkan bagian negara meningkat ketika harga batu bara berada pada level tinggi dan produsen menikmati windfall profit. Sebaliknya, ketika harga komoditas melemah, beban yang ditanggung pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan kondisi pasar.
Dengan demikian, instrumen tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan usaha.
Kritik mungkin muncul bahwa revisi aturan royalti memerlukan proses yang lebih panjang ketimbang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar yang dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan.
Namun demikian, penggunaan dan penyempurnaan fondasi royalti progresif yang sudah memiliki payung hukum dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha.
Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama berarti memastikan setiap rupiah yang dipungut berasal dari sumber yang tepat dan melalui instrumen yang sesuai, tanpa mengabaikan keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah dapat mengevaluasi desain PPN batu bara untuk memastikan mekanisme pengkreditan dan restitusi berjalan secara efisien tanpa mengurangi hak wajib pajak.
Pada saat bersamaan, mekanisme royalti progresif dapat terus dioptimalkan agar bagian negara meningkat secara proporsional ketika harga batu bara dan keuntungan produsen meningkat.
Dengan demikian, optimalisasi penerimaan tidak perlu dilakukan dengan mempertentangkan hak restitusi dengan kepentingan fiskal negara.
Evaluasi desain PPN dapat diarahkan untuk memperbaiki efisiensi mekanisme restitusi, sedangkan royalti progresif digunakan untuk menangkap windfall secara lebih tepat sasaran.
Keseimbangan inilah yang diperlukan agar penerimaan negara dapat dioptimalkan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan sektor batu bara nasional. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
