KASUS PAJAK

Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 29 September 2023 | 10.00 WIB
Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Penyanyi asal Kolombia, Shakira.

MADRID, DDTCNews – Penyanyi sekaligus penulis lagu asal Kolombia, Shakira kembali terseret kasus penggelapan pajak di Spanyol.

Kejaksaan Spanyol menyatakan telah memulai penyelidikan kedua terhadap Shakira sejak Juli 2023. Menurut Kejaksaan, Shakira tidak patuh melaksanakan kewajibannya untuk membayar dan melapor pajak secara benar.

"Dia gagal melaporkan penghasilannya yang mencapai jutaan dolar AS selama tur dunia El Dorado dan pembayaran lainnya [kepada otoritas pajak]," bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Kejaksaan menyebut Shakira telah merugikan negara sampai dengan €6,7 juta atau sekitar Rp109,8 miliar pada 2018.

Bergulirnya kasus tersebut menambah panjang daftar dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh Shakira. Kejaksaan sebelumnya menyatakan Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol.

Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014. Sang biduan dinilai memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.

Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut. Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021.

Sementara itu, Shakira saat ini tengah fokus pada kariernya di Miami, Amerika Serikat. Tim kuasa hukum mengaku kliennya belum mengetahui kasus dugaan penggelapan pajak pada 2018.

"[Kami] fokus pada persiapan sidang untuk dugaan penggelapan pajak tahun fiskal 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November," bunyi pernyataan kuasa hukum Shakira seperti dilansir bbc.com.

Shakira telah mempercayakan kasusnya kepada tim kuasa hukum. Dia pun yakin memiliki cukup bukti untuk yang menguntungkan di pengadilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.