BERITA TERKINI
"Demi kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah, perlu diatur secara jelas dan terperinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tentang skema penghindaran pajak yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan."
- Founder DDTC Darussalam dalam 'Membasmi Kejahatan Perpajakan', Investor Daily ( 2010)
