JAKARTA, DDTCNews — Indonesia berupaya untuk menyepakati persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Irlandia.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan P3B diperlukan untuk mengefisienkan perdagangan antara kedua negara.
"Sampai saat ini kita belum mempunyai double taxation agreement (P3B). Kita berharap nanti ini segera bisa diselesaikan karena ini menjadi jalan yang paling baik untuk mengefisienkan hubungan dagang antara Indonesia dan Irlandia, termasuk juga memfasilitasi berbagai macam kepentingan bisnis," ujar Edi, dikutip pada Jumat (5/9/2026).
Edi mengatakan Indonesia sudah memiliki P3B dengan banyak negara mitra dagang. Namun, hingga saat ini belum ada P3B yang disepakati oleh Indonesia dan Irlandia.
Menurut Edi, Indonesia perlu menjajaki P3B dengan Irlandia mengingat negara tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan perdagangan dengan Eropa.
"Oleh karena ini nanti jadi pintu masuk ke Eropa kan kita butuh benefit yang bisa kita buat sehingga nanti investasi dan perdagangan lebih efisien, itu yang kita dukung ke sana," ujar Edi.
Edi pun mengatakan Indonesia perlu memiliki P3B dengan Irlandia mengingat saat ini sudah ada beberapa negara tetangga yang sudah menjalin P3B dengan negara Eropa tersebut.
"Kalau kita lihat potensinya di Asean, yang menikmati sudah ada beberapa negara, kita [Indonesia] belum. Sebagai ekonomi terbesar di Asean, masa kita ketinggalan sama yang lain," ujar Edi.
Berlakunya P3B antara Indonesia dan Irlandia diharapkan dapat menekan biaya perdagangan dan investasi antara kedua negara.
"Ini kan salah satu [instrumen] untuk menghindari biaya tinggi, itu yang kita buat. Tapi yang penting standarnya sudah sama, kita dengan beberapa negara Eropa sudah punya [P3B], cuma dengan Irlandia kita belum," ujar Edi. (dik)
