SEOUL, DDTCNews - Aktor sekaligus penyanyi asal Korea Selatan Cha Eun-woo telah melunasi tagihan pajak senilai KRW20 miliar atau sekitar Rp230 miliar kepada otoritas.
Pajak tersebut dibayarkan setelah Cha disebut-sebut melakukan penghindaran pajak melalui perusahaan ibunya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf atas skandal penggelapan pajaknya.
"Saya dengan tulus meminta maaf karena telah mengecewakan penggemar dan mengecewakan publik terkait masalah pajak saya baru-baru ini," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Isu mengenai dugaan penghindaran pajak oleh Cha mengemuka berdasarkan pernyataan dari otoritas pajak pada Januari 2026. Penelitian yang dilaksanakan oleh otoritas menemukan indikasi Cha menggelapkan pajak senilai lebih dari KRW20 miliar.
Otoritas menetapkan Cha dan ibunya menggunakan perusahaan yang dioperasikan oleh ibunya untuk mengurangi pajak penghasilan. Otoritas juga menilai perusahaan itu sebagai perusahaan fiktif yang gagal memberikan layanan nyata meskipun telah menandatangani kontrak dengan agensi Cha untuk dukungan aktivitas hiburan.
Melalui unggahan di Instagram, Cha menyatakan menghormati prosedur dan keputusan otoritas pajak sehingga memutuskan untuk membayar seluruh pajak yang ditagih.
Dia menegaskan penggelapan pajak terjadi secara tidak sengaja. Ibunya mendirikan perusahaan sebagai upaya menstabilkan kariernya selama masa sulit.
Namun, Cha dan ibunya ternyata tidak memikirkan pembentukan perusahaan secara matang sehingga muncul dugaan penghindaran pajak. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kewajibannya.
"Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas semua kesalahan ini. Saya tidak akan bersembunyi di balik alasan bahwa saya tidak menyadarinya," ujarnya dilansir chosun.com. (dik)
