SERANG, DDTCNews – Kanwil DJP Banten dan Universitas Primagraha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center pada 26 November 2025, sekaligus menggelar seminar pajak berjudul Membangun Sistem Pajak yang Adaptif di Era Ekonomi Digital.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Universitas Primagraha, Kota Serang secara luring. Para peserta yang hadir terdiri atas 114 mahasiswa, kelompok tax center, dan dosen dari Universitas Primagraha.
“Semoga bisa memberikan edukasi dan mendukung untuk menambah wawasan agar teman-teman (mahasiswa) mahir dari sisi perpajakan,” kata Abdul Wahid Alfarizi, Ketua Program Studi Manajemen Universitas Primagraha dikutip dari situs DJP, Jumat (28/11/2025).
Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menuturkan perjanjian tersebut merupakan PKS ke-28 yang diteken Kanwil DJP Banten bersama perguruan-perguruan tinggi di wilayah Banten.
“Manfaat kerja sama antara DJP dan universitas ini ialah untuk menyumbangkan ilmu khususnya edukasi di bidang pajak. Salah satu kegiatan edukasi yang bisa dimanfaatkan para mahasiswa, contohnya relawan pajak,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Rektor III Universitas Primagraha Anis Fuad Salam mengapresiasi atas dukungan yang telah diberikan Kanwil DJP Banten sehingga terwujudnya kerja sama ini. Harapannya, langkah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ïni adalah sebuah kesempatan untuk adik-adik mahasiswa. Semoga kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Seusai penandatanganan naskah PKS dan MoU Tax Center Universitas Primagraha, Kanwil DJP Banten memberikan materi perihal dampak perkembangan digital terhadap perpajakan. Materi ini disampaikan oleh penyuluh pajak dari Kanwil DJP Banten Hejra Dorojatun.
“Dengan tidak ada batasan (borderless) era sekarang, kompetensi dan kemampuan kita makin diuji, khususnya di bidang perpajakan,” kata Hejra. (rig)
