[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INDIA

BRICS Bentuk Kelompok Kerja Pajak, Bahas P3B dan Transfer Pricing

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 13 September 2026 | 13.30 WIB
BRICS Bentuk Kelompok Kerja Pajak, Bahas P3B dan Transfer Pricing
<p>Ilustrasi.</p>

NEW DELHI, DDTCNews — Negara-negara BRICS berkomitmen untuk memperkuat kerja sama pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, inklusif, stabil, dan efisien.

Merujuk pada New Delhi Declaration yang telah diadopsi dalam BRICS Summit di India pada 12 September 2026, seluruh negara anggota BRICS menilai penguatan kerja sama diperlukan dalam rangka menindaklanjuti tantangan perpajakan internasional yang terus berkembang.

"Kami menegaskan komitmen kami untuk memperkuat kerja sama perpajakan BRICS melalui inovasi dan kerja sama berkelanjutan sembari mendorong peningkatan kapasitas, serta keterlibatan konstruktif dalam forum internasional seperti Konvensi Pajak PBB," bunyi New Delhi Declaration, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Guna mendukung kerja sama dimaksud, negara-negara BRICS memutuskan untuk membentuk kelompok kerja bernama Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics.

Kelompok kerja dimaksud akan menjadi wadah bagi negara-negara BRICS untuk memperkuat kerja sama melalui otoritas pajaknya masing-masing.

Secara terperinci, Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics akan menjadi wadah bagi otoritas pajak untuk membahas penafsiran P3B, pencegahan sengketa, hingga transfer pricing.

Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing juga akan menjadi wadah bagi negara anggota BRICS untuk menyatukan suara dalam forum internasional, utamanya Konvensi Pajak PBB.

Selain membentuk Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing, negara-negara BRICS juga berkomitmen untuk meningkatkan capacity building melalui BRICS Tax Support Network dan BRICS Tax Cross-Learning Lab.

BRICS juga berencana untuk terus mengembangkan BRICS Tax Collaboration Tool sebagai wadah pertukaran data perpajakan lintas yurisdiksi.

Namun, pertukaran data melalui BRICS Tax Collaboration Tool akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara anggota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.