[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Optimalkan Persiapan Penyusunan SPT PPh Badan 2026, Ikuti Seminar Ini!

DDTC Academy
Jumat, 04 September 2026 | 08.00 WIB
Optimalkan Persiapan Penyusunan SPT PPh Badan 2026, Ikuti Seminar Ini!

SURAT Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan setiap tahun. Dalam penyusunannya, perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dihitung dan dilaporkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan SPT Tahunan PPh badan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi. Ketepatan dalam penghitungan pajak juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Ketepatan dalam penghitungan tersebut dimulai dari mengidentifikasi seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Wajib pajak perlu membedakan antara penghasilan yang merupakan objek pajak dan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan UU PPh.

Sebagai contoh, penghasilan dari penjualan, bunga, maupun keuntungan selisih kurs pada dasarnya dapat diperhitungkan dalam menentukan kewajiban PPh badan. Namun demikian, beberapa penghasilan dapat dikecualikan dari objek pajak sesuai persyaratan dalam ketentuan perpajakan.

Penghasilan yang dapat dikecualikan tersebut antara lain dapat berupa dividen dari penyertaan saham tertentu, hibah, atau sumbangan yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, setiap penghasilan perlu diklasifikasikan secara cermat agar perlakuan pajaknya tepat.

Setelah penghasilan diidentifikasi, perusahaan perlu menelaah biaya-biaya yang dicatat dalam laporan keuangan. Tidak seluruh biaya yang diakui secara komersial dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan fiskal karena terdapat batasan dan pengecualian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan biaya terkait kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Sementara itu, biaya pribadi, denda administrasi, atau pengeluaran tanpa bukti yang sah tidak dapat diakui secara fiskal.

Perbedaan perlakuan atas penghasilan dan biaya tersebut selanjutnya perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan menyesuaikan laba atau rugi komersial berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memperoleh penghasilan kena pajak.

Tahapan tersebut penting untuk memastikan SPT disusun secara tepat dan memenuhi aspek kepatuhan. Dengan penghitungan yang akurat dan dokumentasi yang memadai, risiko pajak maupun sengketa dapat diminimalisasi.

Selain itu, penghitungan beberapa hal seperti kredit pajak atau kompensasi kerugian fiskal harus dilakukan dengan tepat. Ketidaktepatan dalam pengakuan kredit pajak atau perhitungan kompensasi dapat memengaruhi besaran pajak terutang yang dilaporkan.

Tak kalah penting, aspek administrasi di era coretax juga perlu menjadi perhatian. Wajib pajak badan perlu memahami formulir SPT Tahunan PPh badan sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Pemahaman tersebut diperlukan agar pengisian dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas.

Dengan demikian, penyusunan SPT Tahunan PPh badan memerlukan perhatian baik terhadap substansi penghitungan maupun aspek administrasinya. Pemahaman atas klasifikasi penghasilan, perlakuan biaya, rekonsiliasi fiskal, hingga format baru formulir SPT badan menjadi penting untuk mendukung ketepatan pelaporan.

Berbagai aspek dan tahapan terkait dengan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan PPh badan yang disebutkan akan diulas dalam exclusive seminar bertajuk Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2026. Acara ini akan digelar pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Adapun acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika, S.E., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Bobby Aldi Anggara S.Tr.Keu., BKP..

Adapun topik-topik yang akan dibahas dalam exclusive seminar ini sebagai berikut:

  • Klasifikasi Penghasilan
  • Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)
  • Rekonsiliasi Fiskal
    • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
    • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
    • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
      • Pencatatan persediaan
      • Penghapusan piutang tak tertagih
      • Penyusutan aset berwujud
      • Amortisasi aset tak berwujud
      • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
      • Penerimaan dividen
      • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi
  • Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, PPh yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya
  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax

Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:

  • Modul hardcopy
  • Modul b/w softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime) dan versi PDF yang bisa diunduh (hingga 22 Oktober 2026)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium lite Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 10 September 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.