UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan Kanwil DJP Jabar III Adakan Webinar Soal Pajak e-Commerce

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Agustus 2025 | 15.45 WIB
FEB UI dan Kanwil DJP Jabar III Adakan Webinar Soal Pajak e-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – TERC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat III dan UKM Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk TERC Tax Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkini.

Webinar akan diselenggarakan secara daring pada Selasa (2/9/2025) pukul 09.00 – 11.30 WIB melalui Zoom dan Youtube TERC LPEM FEB UI. Adapun topik yang diangkat relevan mengingat pemerintah baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

Dalam webinar tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah akan memberikan opening speech. Kemudian, terdapat 3 narasumber dalam webinar ini antara lain Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III Wahyu Dewaji.

Kemudian, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III Yuliana Wisudawati, Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Jawa Barat III Petrus Bobby Aruan. Adapun Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan menjadi moderator acara.

Bagi yang berminat untuk mengikuti webinar tersebut, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web https://bit.ly/terctaxupdate_020925. Peserta yang mendaftar juga akan mendapatkan e-sertifikat.

Seperti diketahui, PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (pedagang online).

PMK 37/2025 juga mengatur 2 kriteria pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE (online) yang dipungut PPh Pasal 22. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.

Termasuk pedagang dalam negeri melalui PMSE, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.