PELAPORAN PAJAK (6)

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 17:11 WIB
Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SETIAP tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta dan kewajiban; dan
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satumasa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Berikut merupakan poin-poin penting terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pertama, wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Sementara itu, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Kedua, wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Keempat, cara mengisi SPT tahunan PPh badan 1771 dapat melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahuluatau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kelima, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

Keenam, selain SPT, wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT. Hal ini telah diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan biasanya menggunakan SPT 1771 yang diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Untuk periode batas pelaporan SPT Tahunan pada jenis badan usaha tersebut adalah setiap tanggal 30 April. Untuk tahun pajak 2018, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh badan berarti akan berakhir pada tanggal Selasa, 30 April 2019.

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Bisa Dimundurkan

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Pelaporan batas akhir SPT tahunan PPh badan dapat dimundurkan dari jatuh tempo seharusnya. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan 3 kondisi yaitu:

  • Adanya kondisi luar biasa sehingga Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan;
  • Wajib pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan;
  • Laporan keuangan wajib pajak untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender. Khusus untuk kondisi ini wajib pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri Keuangan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT tahunan atau terlambat melaporkan SPT tahunan tersebut, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan SPT tahunan PPh badan sehingga dapat terhindar dari sanksi pajak di atas.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT